Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGGUNAAN dinar dan dirham di Pasar Muamalah dinilai tidak melanggar hukum. Sistem pembayaran di pasar itu dinilai sama dengan koin dingdong.
"Ketika kita mau masuk ke tempat-tempat main itu kan kita menukar koin, tidak pakai uang, kemudian pakai itu," kata anggota DPR dari fraksi PKS Bukhari Yusuf dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema "Khilafah Berkedok Pasar Muamalah?", Minggu (7/2).
Bukhari mengatakan dinar dan dirham yang dipakai dalam pasar itu bersifat uang komplementer. Sehingga, kata dia, sistem pembayaran itu hanya bersifat komoditas dan tidak wajib.
Sistem pasar itu dinilai sama dengan permainan dingdong yang sudah ada sejak dulu. Masyarakat perlu menukarkan uang dengan koin untuk bermain.
Baca juga: Pasar Muamalah Dinilai Berupaya Bangkitkan Sistem Khilafah
"Ketika kita mau masuk ke tempat-tempat main itu kan kita menukar koin, tidak pakai uang, kemudian pakai itu," ujar Bukhari.
Dia menilai Pasar Muamalah tidak melanggar hukum yang berlaku. Bukhari malah mempertanyakan alasan polisi menangkap pencetus pasar itu, Zaim Saidi.
"Kalau itu dianggap sebagai penggantian rupiah saya kira itu juga perlu didalami. Toh kemudian emas dan peraknya itu juga dicetak Antam semuanya," klaim Bukhari.
Sebelumnya, polisi menangkap Zaim Saidi, Selasa (2/2). Dia diduga melanggar aturan terkait mata uang.
Zaim mendirikan Pasar Muamalah di Depok sejak 2014. Pasar penyedia sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bertransaksi jual beli bukan dengan rupiah, melainkan dinar dan dirham.
Dia memesan langsung dinar dan dirham itu ke PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Dinar dan dirham dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar, dengan harga sesuai acuan Antam.
Zaim Saidi terancam pasal berlapis. Pertama, dia dikenakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia juga dikenakan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved