Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya tak ingin buru-buru menjatuhkan sanksi denda kepada warga yang menolak divaksin covid-19.
Menurut pria yang akrab disapa Ariza itu, sebelum menjatuhkan sanksi, ada baiknya pendekatan persuasif melalui dialog dilakukan agar warga yang menolak bisa berubah pikiran dan mau divaksin.
"Kita mengedukasi musyawarah dulu, diskusi. Mudah-mudahan tidak langsung dipidana. Kita panggil warganya, dialog dan diskusi mengapa menolak. Harus ada pendekatan persuasif dan sebagainya," jelasnya, Kamis (18/2).
Menurut dugaannya bila ada warga yang menolak bisa jadi disebabkan karena ketidakpahaman atau memiliki ketakutan terhadap efek samping vaksin. Untuk hal tersebut, dialog adalah kunci utama kesuksesan mengedukasi warga soal vaksin.
Namun demikian, jika dengan tindakan persuasif warga masih tetap menolak, sanksi mau tidak mau harus diberikan.
Ia menegaskan sanksi dalam Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 harus diberikan kepada penolak vaksin yakni pidana denda Rp5 juta.
Tak hanya itu, ada sanksi lainnya yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (covid-19).
Sanksi tersebut adalah warga yang menolak vaksin juga tidak akan diberikan bantuan sosial.
"Ya diterapkan. Ketika yang menolak nanti dicek apakah yang bersangkutan memenuhi syarat. Kalau memang ga memenuhi syarat kan tidak bisa didenda. Yanng memenuhi syarat terdaftar kemudian menolak ya kalau ngeyel harus disanksi," pungkas politisi Gerindra itu. (OL-8)
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Jika memungkinkan, kapan pun berada di ruang publik atau di gedung, pastikan ventilasi alami dengan membuka jendela.
Langkah ini untuk mengoptimalkan kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Sumatra Selatan, difokuskan untuk kalangan pelajar.
PELAKSANAAN protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus menjadi kewajiban dalam keseharian masyarakat, untuk menghadapi potensi sebaran varian baru virus korona di tanah air.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved