Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Anies Hapus Normalisasi Sungai, PDIP: Takut Target Tak Tercapai

Hilda Julaika
11/2/2021 13:55
Anies Hapus Normalisasi Sungai, PDIP: Takut Target Tak Tercapai
Banjir di Kawasan Rawajati, Kalibata, Jakarta, Senin (8/2)(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PEMPROV DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan telah melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Salah satu rencana program yang dihapus adalah normalisasi sungai dengan tetap menjalankan program naturalisasi sungai.

Menurut Anggota DPRD DKI Fraksi PDI-P Gilbert Simanjuntak, perubahan RPJMD ini tidak mendesak dilakukan. Melainkan dilakukan karena adanya ketakutan Anies dalam mencapai target program di akhir masa jabatannya. Sehingga menjadikan perubahan RPJMD dengan dalih dampak pandemi covid-19 sebagai sebuah siasat.

“Tidak ada yang mendesak untuk melakukan perubahan ini, selain ketakutan target tidak tercapai di akhir masa jabatan sehingga perlu disiasati dengan cara yang tidak lega-artis,” ujar Gilbert dalam keterangannya, Kamis (11/2).

“Yang mendesak adalah bekerja buat rakyat, bukan bersiasat dengan merubah RPJMD dan menghilangkan hal yang baik dengan yang tidak baik: normalisasi versus naturalisasi. Ego pribadi harusnya disingkirkan untuk membangun Jakarta menjadi lebih baik,” kritiknya.

Baca juga: Ketua Satgas Covid IDI Soroti KRL Jabodetabek Penuh Sesak

Lebih lanjut dijelaskan, kalau perubahan RPJMD ini bertentangan dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017 pasal 324 yang mensyaratkan harus lebih dari 3 tahun umur RPJMD agar bisa dirubah dan kondisi mendesak juga tidak terpenuhi, Pasalnya menurut Gilbert, pandemi adalah bencana non alam, dan keadaan ekonomi juga dikatakan kontraksi, tidak ada yang menyatakan krisis.

“Niat menghapus normalisasi dengan naturalisasi semakin jelas cuma konsep di atas kertas, sebatas wacana,” jelasnya.

Menurutnya, RPJMN masih memungkinkan untuk disesuaikan karena masa jabatan Presiden hingga 2024, sehingga masih lebih dari 3 tahun sesuai Permendagri 86/2017. Lain hal dengan DKI, di mana Rencana Kerja Pembangunan daerah (RKPD) 2021 yang sudah ketok palu. Maka paling bisa berubah di bulan September 2021 dengan APBD Perubahan. Artinya untuk memenuhi perubahan RPJMD DKI 2017-2022 yang diusulkan berubah, hanya mungkin berubah untuk September 2021-2022.

“Menyesuaikan RPJMD DKI 2017-2022 yang sisa tahun 2022 dengan memaksakan naturalisasi hanya menyiksa mereka yang kecil dan terkena banjir. Konsep naturalisasi masih sebatas wacana di atas kertas, dan yang sudah terbukti adalah normalisasi. Artinya naturalisasi ini karena tidak mampu dilakukan akan mengorbankan rakyat kecil dan mereka yang terkena banjir,” pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya