Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPKM Diperpanjang, Satpol PP DKI Tingkatkan Pengawasan

Putri Anisa Yuliani
23/1/2021 16:30
PPKM Diperpanjang, Satpol PP DKI Tingkatkan Pengawasan
Sejumlah pekerja berjalan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020).(ANTARA )

PEMERINTAH telah menetapkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang. PPKM yang diterapkan di daerah-daerah di Jawa dan Bali dengan laju pertambahan kasus covid-19 tertinggi semula dijadwalkan pada 11-25 Januari.

Namun, melihat kasus covid-19 yang belum mereda, PPKM diperpanjang hingga 8 Februari. Satpol PP DKI Jakarta memastikan meningkatkan pengawasan selama masa PPKM.

Baca juga: Langgar PSBB Berkali-kali, Satpol PP DKI Segel Kafe di Senopati

"Pastinya kami terus meningkatkan pengawasan. Yang tadinya hanya 20 lokasi per hari per wilayah, sekarang jadi 40 lokasi per hari per wilayah. Petugas juga ditambah. Pengetatan ini betul-betul dilakukan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (23/1).

Ia memahami bahwa banyak masyarakat yang sudah jenuh dengan pembatasan. Terlebih para pengusaha banyak yang tidak bisa beroperasi.

Namun demikian, ia menegaskan protokol kesehatan harusnya dilakukan bukan karena ada sanksi maupun pengawasan. Masyarakat harus menyadari bahwa protokol kesehatan harus menjadi sebuah kebutuhan karena sampai saat ini wabah belum bisa ditanggulangi.

"Jadi jangan sampai prokes hanya dilakukan saat petugas ada. Harus ada kesadaran sendiri dari masyarakat," terangnya.

Begitu juga di perusahaan-perusahaan diharapkan agar patuh untuk menunjuk karyawan yang menjadi satgas penanganan covid di instansi masing-masing.

"Jika disiplin, nantinya penularan bisa dihindari. Kami sangat terbantu dengan adanya satgas di internal perusahaan. Tapi kalau melanggar ya mohon maaf harus kami tindak," tegasnya. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya