Anies Terbitkan Aturan Soal Masker Kain di DKI Jakarta

Selamat Saragih
16/1/2021 20:39
Anies Terbitkan Aturan Soal Masker Kain di DKI Jakarta
Ilustrasi(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan aturan standarisasi masker berbahan kain. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Lewat unggahan infografis yang dipaparkan di Twitter resmi Pemprov DKI dipaparkan aturan soal masker kain yang dianggap layak untuk dipakai masyarakat.

Seperti tertuang pada Pasal 3 ayat 3, aturan-aturannya sebagai berikut:

1. Masker kain harus berbahan katun dengan lapisan paling sedikit dua lapis.

2. Masker kain dilengkapi tali elastis sehingga pas digunakan di wajah (tidak kendur).

3. Kedua sisi masker kain harus berbeda warna untuk membedakan sisi dalam dan sisi luar.

4. Masker kain mudah dibersihkan.

5. Masker kain tidak berubah warna dan ukuran ketika dicuci.

6. Masker kain dapat menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu saat digunakan.

Selain ketentuan itu, aturan Anies soal masker kain juga mencakup hukuman untuk pelanggar.

Masuk kategori pelanggar adalah mereka yang menggunakan masker tidak sesuai standarisasi. Dan tidak memakai masker saat berada di luar rumah, tempat kerja, atau tempat aktivitas lainnya.

Bila demikian, ada dua sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggaran, menurut aturan Anies.

Sanksi pertama, adalah kerja sosial membersihkan fasilitas-fasilitas umum.

Sanksi lainnya berupa denda administratif dengan besaran maksimal Rp250.000.

Pada Pasal 3 ayat 1, tipe masker selain berbahan kain yang diperbolehkan dipakai masyarakat adalah masker bedah.

Tertulis pada Pasal 3 ayat 2, masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yakni:

1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.

2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.

3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya