Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan aturan standarisasi masker berbahan kain. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Lewat unggahan infografis yang dipaparkan di Twitter resmi Pemprov DKI dipaparkan aturan soal masker kain yang dianggap layak untuk dipakai masyarakat.
Seperti tertuang pada Pasal 3 ayat 3, aturan-aturannya sebagai berikut:
1. Masker kain harus berbahan katun dengan lapisan paling sedikit dua lapis.
2. Masker kain dilengkapi tali elastis sehingga pas digunakan di wajah (tidak kendur).
3. Kedua sisi masker kain harus berbeda warna untuk membedakan sisi dalam dan sisi luar.
4. Masker kain mudah dibersihkan.
5. Masker kain tidak berubah warna dan ukuran ketika dicuci.
6. Masker kain dapat menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu saat digunakan.
Selain ketentuan itu, aturan Anies soal masker kain juga mencakup hukuman untuk pelanggar.
Masuk kategori pelanggar adalah mereka yang menggunakan masker tidak sesuai standarisasi. Dan tidak memakai masker saat berada di luar rumah, tempat kerja, atau tempat aktivitas lainnya.
Bila demikian, ada dua sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggaran, menurut aturan Anies.
Sanksi pertama, adalah kerja sosial membersihkan fasilitas-fasilitas umum.
Sanksi lainnya berupa denda administratif dengan besaran maksimal Rp250.000.
Pada Pasal 3 ayat 1, tipe masker selain berbahan kain yang diperbolehkan dipakai masyarakat adalah masker bedah.
Tertulis pada Pasal 3 ayat 2, masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yakni:
1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg. (OL-8)
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Agar kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara tidak merambat ke Indonesia maka pengawasan di pintu masuk negara juga perlu diperketat
Pada November tahun ini diharapkan ada 5 juta dosis vaksin dalam negeri yang bisa dipakai masyarakat dan pada Desember juga diproduksi 5 juta dosis.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19, yang tersedia untuk gawai dengan sistem operasi Android dan iOS, serta versi website.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved