Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemilik Grab Toko Rugikan Konsumen Hingga Rp17 Miliar

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
12/1/2021 20:48
Pemilik Grab Toko Rugikan Konsumen Hingga Rp17 Miliar
Aplikasi Grab Toko(Medcom.id)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka direktur utama situs jual-beli daring, Yudha Manggala Putra (33), pada Selasa (12/1).

Yudha ditangkap lantaran diduga pelaku penipuan daring dan pencucian uang. Yudha diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (12/1).

Yudha diamankan di Jalan Pattimura No.20, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kebayoran. Baru, Kota Jakarta Selatan, Jakarta, pada pukul 20.00 WIB.

Slamet menyebut, kerugian mencapai Rp17 Miliar dari 980 korban yang tertipu oleh Grab Toko.

Baca juga: Pengetatan PSBB Jakarta Bikin Harga Cabai Melonjak

Adapun kronologinya, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

Hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan mengatakan ada 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko. Namun, hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut.

"9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," tuturnya.

Adaoun Yudha menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 orang karyawan costumer service yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.

Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari oranglain.

Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya