Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kemenhub: Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Laik Terbang

Insi Nantika Jelita
11/1/2021 20:51
Kemenhub: Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Laik Terbang
Ilustrasi: Pesawat Sriwijaya Air(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menyebut Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu sore (9/1).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan, pesawat jenis B737-500 tersebut dikatakan telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

"Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ungkap Adita dalam keterangannya, Jakarta, Senin (11/1)

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan pihaknya meliputi pemeriksaan dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Baca juga: Hingga Hari Ketiga, Basarnas Telah Evakuasi 45 Kantong Jenazah

Novie juga mengatakan, berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

Selanjutnya, Novie menyampaikan, Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” tandas Novie. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya