2000 Personil Satpol PP Dikerahkan Awasi PSBB Ketat

Putri Anisa Yuliani
11/1/2021 18:30
2000 Personil Satpol PP Dikerahkan Awasi PSBB Ketat
Aktivitas warga jakarta(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan pihaknya akan menerjunkan sebanyak 2 ribu petugas Satpol PP untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

Sebelumnya, PSBB ketat kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang meminta agar daerah-daerah di Jawa dan Bali dengan laju pertumbuhan kasus covid-19 tertinggi untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Status ini secara serentak dilakukan pada 11-25 Januari 2021.

"Untuk pengawasan PSBB yang ditugaskan dari Satpol PP jumlahnya hampir 2 ribu personel," kata Arifin, Senin (11/1).

Baca juga: Sertifikat Halal Vaksin, BPJPH Tunggu Ketetapan Fatwa MUI

Arifin menjelaskan, pengawasan di lapangan akan dititikberatkan pada protokol kesehatan seperti penggunaan masker di tengah masyarakat pada pagi hari.

Sementara itu menjelang siang, pengawasan akan bergeser dengan memprioritaskan pada pengawasan sektor perkantoran.

Dalam aturan Keputusan Gubernur, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi 25% dari jumlah keseluruhan.

"Pengawasan terhadap restoran mulai jam makan siang dan jam makan sore menjelang malam," tutur Mantan Wali Kota Jakarta Selatan ini.

Kemudian untuk penindakan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021. Pergub ini merupakan produk hukum teknis turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Untuk aturan yang lebih teknis lagi sudah diatur dengan lebih detail di keputusan Kepala Dinas, SKPD masing-masing," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya