Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Besok PSBB Ketat, Epidemiolog: Harus Sadar Pandemi tak Terkendali

Hilda Julaika
10/1/2021 17:02
Besok PSBB Ketat, Epidemiolog: Harus Sadar Pandemi tak Terkendali
Ilustrasi(MI/Vicky Gustiawan)

MULAI besok hingga 14 hari kedepan (25 Januari) DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang menerapkan pengetatan PSBB.

Epidemiolog Dicky Budiman meminta seluruh pihak baik pemerintah dan masyarakat untuk memahami situasi pandemi saat ini sangat serius dan tidak terkendali. Sehingga wajib untuk patuh dan taat pada peraturan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

“Semua pihak harus menyadari kalau situasi pandemi sudah sangat serius ya, tidak terkendali. Hal ini menuntut keseriusan kita semua dalam berperan aktif mencegah semain memburuknya situasi,” kata Dicky kepada Media Indonesia, Minggu (10/1).

Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta harus serius dalam melakukan testing (pengetesan), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan) termasuk isolasi terkendali dan karantina. Sementara itu, untuk masyarakat sudah seharusnya menerapkan pola 5M bukan hanya 3M saja. Terdiri dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta mencegah keramaian dan kerumunan.

“Saat ini sudah tidak relevan 3M,. Jadi 3 M itu sudah harus dilakukan revisi kebijakan sesuai pengembangan penyakit dan hasil riset terkini,” imbuhnya.

Apabila penguatan 3T dan 5M dilakukan diharapkan setelah pengetatan PSBB ini aka nada penekanan kasus covid-19. Selain itu, dalam waktu sebulan ke depan penurunan beban di rumah sakit bisa dilakukan apabila masyarakat taat pada pengetatan PSBB ini.

Baca juga : Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan menerapkan pengetatan PSBB. Kebijakan ini akan dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.

Anies mengatakan penyebaran covid-19 di Jakarta semakin menghawatirkan. Saat ini, kasus aktif DKi saat ini menembus 17.633 kasus. Angka ini merupakan yang tertinggi selama pandemi covid-19 di Indonesia. Untuk itu, selama pengetatan PSBB diberlakukan sebanyak 10 aturan yang wajib ditaati oleh warga Jakarta.

10 Peraturan tersebut di antaranya:

1. Tempat kerja melakukan 75% Work From Home;

2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;

3. Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;

4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;

5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pk. 19.00;

6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;

7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%;

8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;

9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;

10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya