Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KESADARAN masyarakat atas perilaku 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) perlu terus ditingkatkan, mengingat pandemi covid-19 masih terjadi di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP memastikan terus menggelar penertiban pelaksanaan protokol kesehatan secara rutin di tengah masyarakat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan kegiatan penertiban ini merujuk Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 79 dan 101 Tahun 2020, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1295 Tahun 2020. Dalam peraturan itu ditetapkan sejumlah sanksi, seperti yang sifatnya dilakukan perorangan hingga skala perusahaan, terdiri dari sanksi sosial, sanksi administratif, hingga penyegelan.
“Kegiatan operasi pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan dilaksanakan setiap hari. Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Kami juga ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta serius melakukan pencegahan penyebaran dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Arifin, kemarin.
Menurutnya, lokasi kegiatan penertiban ditentukan secara acak di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan sistem prioritas. Misalnya, Satpol PP kecamatan memiliki titik prioritas dan titik lokasi yang rutin diawasi dalam wilayah kerjanya. Kegiatan penertiban ini juga dilaksanakan berdasarkan program kerja Satpol PP dan aparatur wilayah, seperti camat dan lurah, serta mengakomodasi laporan dari masyarakat.
“Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar covid-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi.”
Arifin membeberkan total denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dikumpulkan mencapai Rp5,7 miliar. Nominal itu diperoleh dari denda perorangan dan tempat usaha. (Put/Ssr/J-2)
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved