Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pengawasan Prokes di DKI Terus Berjalan

Put/Ssr/J-2
09/1/2021 03:25
Pengawasan Prokes di DKI Terus Berjalan
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin (kedua kanan) memasang segel permanen di Kilo Kitchen, Jakarta, Kamis (17/12).(MI/VICKY GUSTIAWAN)

KESADARAN masyarakat atas perilaku 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) perlu terus ditingkatkan, mengingat pandemi covid-19 masih terjadi di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP memastikan terus menggelar penertiban pelaksanaan protokol kesehatan secara rutin di tengah masyarakat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan kegiatan penertiban ini merujuk Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 79 dan 101 Tahun 2020, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1295 Tahun 2020. Dalam per­aturan itu ditetapkan sejumlah sanksi, seperti yang sifatnya dilakukan perorangan hingga skala perusahaan, terdiri dari sanksi sosial, sanksi administratif, hingga penyegelan.

“Kegiatan operasi peng­awasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan dilaksanakan setiap hari. Pe­nertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Kami juga ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta serius melakukan pencegahan penyebaran dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Arifin, kemarin.

Menurutnya, lokasi kegiatan penertiban ditentukan secara acak di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan sistem prioritas. Misalnya, Satpol PP kecamatan memiliki titik prioritas dan titik lokasi yang rutin diawasi dalam wilayah kerjanya. Kegiatan penertiban ini juga dilaksanakan berdasarkan program kerja Satpol PP dan aparatur wilayah, seperti camat dan lurah, serta mengakomodasi laporan dari masyarakat.

“Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar covid-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi.”

Arifin membeberkan total denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dikumpulkan mencapai Rp5,7 miliar. Nominal itu diperoleh dari denda perorangan dan tempat usaha. (Put/Ssr/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya