Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengesahkan peraturan gubernur (pergub) tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sore ini saat ditemui awak media di Balai Kota.
Pria yang akrab disapa Ariza itu mengatakan, pergub PPKM sudah ditandatangani pada Kamis (7/1) malam.
Baca juga: Kapolres Baru Depok Janji Ungkap Kematian Akseyna
"Sudah ditandatangani tadi malam oleh Pak Gubernur ya," ujar Ariza, Jumat (8/1).
Ariza meminta masyarakat agar sabar menunggu penjelasan Pemprov DKI soal pergub yang akan mengatur pelaksanaan PPKM di DKI Jakarta.
Ia melanjutkan, Anies sendiri yang akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai isi dari pergub soal PPKM yang akan dijalankan pada 11-25 Januari 2021 itu. "Tunggu aja, nanti disampaikan Pak Gubernur," ungkap politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan pelaksanaan PPKM pada 11-25 Januari 2021 di wilayah Pulau Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, PPKM yang akan diterapkan tersebut bersifat wajib untuk daerah Jawa dan Bali.
"Bagi pihak mana pun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib," tutur Wiku. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved