Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Eks Pegawai BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah di Cakung

Rahmatul Fajri
05/1/2021 23:33
Dua Eks Pegawai BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah di Cakung
Ilustrasi(Antara)

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Timur menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kampung Baru, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Kedua tersangka, yakni AH dan JY yang merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan pada 12 November lalu, pihaknya melakukan penyelidikan dan ditemukan tindak pidana korupsi.

Sehingga, pihaknya menaikkan ke penyidikan dan dari bukti yang dikumpulkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim menetapkan dua tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM," kata Nirwan, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/12).

Nawawi mengatakan sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru dengan inisial AH seluas 77.852 meter persegi.

"Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 M2 ini yang mana berdasarkan nilai transaksi adalah Rp220 miliar. Selanjutnya berdasarkan NJOP kurang lebih Rp700 miliar.

"Jika berdasarkan harga pasaran sebesar Rp1,4 triliun," kata Nirwan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya