Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan sanksi pidana denda senilai Rp5 juta bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19.
Sanksi denda ini mengacu kepada Peraturan Daerah DKI Jakarta No 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta (Perda Covid-19).
“Bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin, tapi jika menolak divaksinasi, maka sesuai Perda Covid-19 akan dikenakan sanksi denda,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/1).
Ariza sapaan akrab Ahmad Riza Patria mengingatkan, agar warga DKI Jakarta yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagai penerima vaksin, wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin Covid-19.
“Jadi, pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 30 Perda Covid-19, menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
Ketentuan Pasal 30 Perda Covid-19 ini sudah digugat oleh seorang warga DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi ke Mahkamah Agung (MA) pada 16 Desember 2020 lalu. Menurut Happy, ketentuan sanksi Rp5 juta bagi penolak vaksinasi Covid-19 bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 12/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hingga saat ini, MA belum memutuskan uji materi Pasal 30 Perda Covid-19 itu. (OL-8)
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Agar kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara tidak merambat ke Indonesia maka pengawasan di pintu masuk negara juga perlu diperketat
Pada November tahun ini diharapkan ada 5 juta dosis vaksin dalam negeri yang bisa dipakai masyarakat dan pada Desember juga diproduksi 5 juta dosis.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19, yang tersedia untuk gawai dengan sistem operasi Android dan iOS, serta versi website.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved