Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Warga Jakarta Tolak Divaksin akan Didenda Rp5 Juta

Selamat Saragih
05/1/2021 23:22
Warga Jakarta Tolak Divaksin akan Didenda Rp5 Juta
Ilustrasi vaksinasi(Antara)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan sanksi pidana denda senilai Rp5 juta bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19.

Sanksi denda ini mengacu kepada Peraturan Daerah DKI Jakarta No 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta (Perda Covid-19).

“Bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin, tapi jika menolak divaksinasi, maka sesuai Perda Covid-19 akan dikenakan sanksi denda,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/1).

 

Ariza sapaan akrab Ahmad Riza Patria mengingatkan, agar warga DKI Jakarta yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagai penerima vaksin, wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin Covid-19.

 

“Jadi, pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” jelasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Pasal 30 Perda Covid-19, menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

 

Ketentuan Pasal 30 Perda Covid-19 ini sudah digugat oleh seorang warga DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi ke Mahkamah Agung (MA) pada 16 Desember 2020 lalu. Menurut Happy, ketentuan sanksi Rp5 juta bagi penolak vaksinasi Covid-19 bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 12/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hingga saat ini, MA belum memutuskan uji materi Pasal 30 Perda Covid-19 itu. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik