Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Wagub DKI Sebut Penjualan Terompet Masih Diperbolehkan

Yanti Nainggolan
31/12/2020 09:40
Wagub DKI Sebut Penjualan Terompet Masih Diperbolehkan
Penjual terompet(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan penjualan aksesoris yang identik dengan tahun baru seperti terompet dan kembang api masih diperbolehkan. Asalkan, tidak menyebabkan kerumunan dan kebisingan.

"Terompet untuk di sekitar lingkungan yang tidak mengganggu ketertiban, tidak menimbulkan droplet, itu masih bisa diterima," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis (31/12).

Namun, jika dapat menimbulkan keramaian, maka akan dipertimbangkan. Pasalnya, tak boleh ada perayaan tahun baru untuk menghindari kerumunan.

Hal itu juga berlaku untuk kembang api. Model kembang api yang kecil, untuk penggunaan pribadi, masih diperbolehkan.

"Kalau kembang api yang petasan yang masif, yang ke atas, yang suaranya (besar), ini tidak diperkenankan," terang dia.

Baca juga: Penjagaan Malam Tahun Baru Diperketat

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melarang perayaan malam tahun baru 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.

"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerukunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," demikian poin kedua dalam SE yang dikutip.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya