Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemprov DKI Stop Beri Izin Acara Terkait Kerumunan Di Tahun Baru

Putri Anisa Yuliani
24/12/2020 08:02
Pemprov DKI Stop Beri Izin Acara Terkait Kerumunan Di Tahun Baru
Calon pembeli memilih pernak-pernik natal di pasar Asemka, Jakarta, Senin (14/12/2020).( MI/Fahrullah)

PEMPROV DKI Jakarta memutuskan pada pelayanan perizinan dan nonperizinan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada pergantian malam tahun baru 2020-2021 dalam masa perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, dihentikan sementara.

"Kami telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 39/SE/2020 sebagai landasan bagi seluruh jajaran untuk menghentikan layanan perizinan dan nonperizinan kegiatan pariwisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada pergantian malam tahun baru 2020-2021," kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Rabu (23/12) .

Adapun kriteria kegiatan pariwisata dimaksud dalam bentuk sebagai berikut, konser, drive in concert, drive in cinema, pertunjukan, pameran, maraton, fun bike, dan pesta kembang api.

Penghentian layanan perizinan dan nonperizinan juga diberlakukan bagi kegiatan pergantian malam tahun baru 2021 di lokasi tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan hotel serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang banyak.

"Penghentian layanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dapat diberikan kembali dengan melihat perkembangan situasi pandemi covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan peraturan perundangan yang berlaku," tegas Benni.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian dan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Melalui Ingub dan Sergub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tetap berada di rumah dan menghindari merayakan malam pergantian tahun dengan membuat kerumunan.

baca juga: 1.680 Pasukan Oranye Disiagakan Saat Natal di Jakarta

Aktivitas warga diminta berhenti pada pukul 19.00 WIB pada Natal dan tahun baru terkecuali untuk kegiatan ibadah, kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar, dan aktivitas yang darurat lainnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya