Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

DPRD DKI Lantik Tiga Anggota Pengganti Antarwaktu

Hilda Julaika
16/12/2020 08:39
DPRD DKI Lantik Tiga Anggota Pengganti Antarwaktu
Pelatikan tiga anggota DPRD DKI Jakarta.(dprd-dkijakartaprov.go.id)

TIGA anggota DPRD DKI Jakarta, telah resmi dilantik. Masing-masing dua anggota dari Fraksi PKS dan satu anggota dari Fraksi Partai Gerindra.

Pelantikan digelar DPRD Provinsi DKI Jakarta sesuai mekanisme Pengganti AntarWaktu (PAW) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Israyani, dan Karyatin Subiyantoro dari Fraksi PKS, serta Adnani Taufiq dari Fraksi Partai Gerindra sebagai anggota legislatif Kebon Sirih.

“Dengan pengambilan sumpah janji, anggota dari Fraksi PKS dan Partai Gerinda kini resmi telah terisi kembali,” ujar Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam forum rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/12).

Baca juga: Walk Out Bentuk Koreksi untuk PSI

Pras berharap kepada tiga anggota dewan yang baru dilantik itu dapat menjalankan tugas dengan baik dan tetap berpegang teguh pada peraturan serta kode etik yang berlaku.

“Saya ingatkan dalam menjalankan tugas tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Pelantikan tersebut digelar sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31-3983 tahun 2020, tertuang sejak 20 November lalu telah resmi memberhentikan secara hormat Dani Anwar karena meninggal dunia, dan digantikan Israyani sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31-3984 tahun 2020.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31-4007 tahun 2020, tertuang sejak 25 November lalu telah resmi memberhentikan secara hormat Hj Umi Kulsum sebagai anggota dewan karena meninggal dunia dan saat ini digantikan Karyatin Subiantoro sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31-4007 tahun 2020.

Terakhir, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31-4622 tahun 2020, tertuang sejak 3 Desember salah satu anggota DPRD dari Gerindra yakni Zuhdi Mamduhi resmi diberhentikan, dan diganti oleh Adnani Taufiq sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31-4622 tahun 2020. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya