Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini mengkaji untuk menghapus aturan sistem three in one (3 in 1) yang diterapkan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Aturan 3 in 1 dinilai menyuburkan eksploitasi anak dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Saya lagi pertimbangkan dan mengkaji sistem 3 in 1 mau dihapus," ujar Gubernur DKI, Basuki ?Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI, Senin (28/3).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menambahkan, keberadaan joki 3 in 1 sulit dijerat dengan Perda No 8/ 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Pembuktian bagi masyarakat yang menawarkan jasa joki sulit dilakukan oleh pengadilan.
Karena itu, lanjut Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama, keberadaan joki dan PMKS juga karena banyaknya oknum Pemprov DKI yang bermain. Oknum ini meminta setoran dari pengemis dan joki 3 in 1. ?
"Kita cuma bisa mengimbau. Karena kalau kita tangkap juga, kamera juga belum terpasang semua. Susah pembuktian, kita juga di lapangan banyak yang main," kata mantan politisi Partai Gerindra dan dan Golkar ini. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved