Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tempat Usaha Jangan buat Acara Malam Tahun Baru

Put/Hld/J-1
10/12/2020 04:10
Tempat Usaha Jangan buat Acara Malam Tahun Baru
Sanksi bagi Pengelola Kafe, Hotel, dan Restoran, yang Melanggar Aturan dan Protokol Kesehatan.(Sumber: Pergub No 41 Tahun 2020/Satgas Penanganan Covid-19/Tim Riset MI-NRC/ Grafis: SENO)

TEMPAT usaha pariwisata, seperti hotel, kafe, dan restoran di Jakarta diimbau untuk tidak mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan perayaan pergantian tahun.

Imbauan ini diterbitkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya melalui Surat Edaran No 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Transisi di DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut, kegiatan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB transisi tetap boleh beroperasi. “Tapi tempat usaha tersebut tidak diperkenankan membuat acara pada malam pergantian tahun baru karena berpotensi mengundang kerumunan atau keramaian,” kata Gumilar.

Tim Satgas Covid-19 di tiap-tiap tempat usaha juga diminta melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu/pengunjung terhadap protokol kesehatan.

Seluruh tempat usaha pariwisata juga tetap harus menaati jam operasional yang berlaku selama PSBB transisi. Selama PSBB transisi, tempat usaha seperti kafe dan restoran hanya boleh buka melayani makan di tempat sampai pukul 21.00.

“Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” tegas Gumilar.

Epidemiolog Dicky Budiman pun mengingatkan Jakarta untuk melakukan pembatasan orang pada libur Natal dan akhir tahun. Dicky menyarankan Pemprov DKI Jakarta membuat regulasi untuk membatasi pembatasan mobilitas dan interaksi manusia.

Menurut Dicky, jika tidak dilakukan pembatasan ini, akan mendorong terciptanya pemburukan kasus covid-19. Hal ini bisa menyulitkan pengendalian covid-19 khususnya di Ibu Kota.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak juga mengimbau gereja-gereja di DKI Jakarta untuk menerapkan protokol kesehatan. (Put/Hld/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya