Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan layanan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara elektronik.
Layanan itu akan menggantikan metode lama, yakni SPPT PBB-P2 disampaikan secara manual dalam bentuk cetakan kertas melalui kantor kelurahan dan RT/RW setempat. Hal itu dikatakan Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari, kemarin.
Hal baru yang dapat dinikmati warga Jakarta dengan sistem ini, antara lain, dokumen SPPT PBB-P2 elektronik tahun berjalan dapat diperoleh setiap 2 Januari melalui sistem e-SPPT yang dapat diakses melalui komputer maupun dengan gawai secara mobile.
Kedua, imbuhnya, dokumen dapat dikirimkan ke e-mail yang terdaftar maupun diunduh langsung di aplikasi. (Put/J-2)
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senantiasa mengingatkan dan mengajak warga DKI Jakarta untuk segera membayar tagihan PBB-P2 Tahun 2020," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta M Tsani Annafari.
Acara dengan tema “Sinergi dengan Hati, Melayani dengan Nurani” ini digelar sebagai wujud apresiasi atas peran serta dan kontribusi Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan mereka.
Hefriansyah juga mengharapkan, dengan partisipasi masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya, maka pembangunan bisa diteruskan dan ditingkatkan demi kemakmuran rakyat Indonesi
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mencatat realisasi penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak hingga 77,07%.
KANWIL Direktorat Jenderal Pajak DIY menyerahkan seorang pengusaha perdagangan ponsel di DIY ke Kejaksaan Negeri Sleman, karena tidak serahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved