Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KUASA hukum Abdul Halim, Hendra meminta Haris Azhar jangan asal bunyi atau asbun soal kasus tanah Cakung, Jakarta Timur.
Hendra mengatakan Haris yang menjadi pengacara Benny Tabalujan itu untuk mempelajari perkara dan terus mengulang narasi yang serupa.
"Bahan (narasi) yang dipakai terus-terusan sama dan diulang-ulang, 5,5 hektare, boneka, inkracht, BPN di hukum. Enggak ada yang baru," kata Hendra melalui keterangan tertulis, Kamis (26/11).
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki Abdul Halim sudah jelas tercantum dalam surat-surat, yakni seluas 7,7 hektare. Maka dari itu, Hendra pun menduga Haris tak tahu banyak mengenai kasus yang menjerat kliennya.
"Jangan bicara mengenai perkara, jangan lapor sana sini, tapi gak bisa hadir, suruh belajar dulu. Tanya dulu sama kliennya, tahu tidak dimana letak tanah-tanah miliknya sekaligus titik patoknya. Pasti gak paham Benny Simon Tabalujan. Tapi bingung juga kliennya saja enggak tahu ke mana alias DPO," jelasnya.
"Dengar-dengar kliennya, Benny Simon Tabalujan juga malah tidak tahu apa-apa mengenai tanah Cakung maupun tanah lainnya karena hanya dipakai saja sama keluarganya," sambungnya.
Hendra mengatakan beragam narasi itu sebagai upaya Haris untuk menghinda dari permintaan menghadirkan Benny Tabalujan yang kini berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) ke persidangan. Padahal, kata Hendra, kehadiran Benny Tabalujan dinilai penting untuk menguak fakta-fakta hukum sengketa Tanah Cakung.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, Abdul Halim merupakan pemilik lahan yang sah sejak membelinya tahun 1980. Namun belakangan justru lahannya menjadi obyek imbreng oleh Benny.
Klaim kepemilikan Benny Tabalujan yang menggunakan alasan putusan MA sebagai kekuatan hukum tetap atau inkracht juga hanya alasan membela diri. Sebab, fakta yang ada, kata Hendra, gugatan perkara di PTUN dengan nomor 59/G/2020/PTUN.DKI memutuskan majelis hakim menolak gugatan PT Salve Veritat pada 3 September 2020.
"Sekali lagi, jangan asbun karena cuma dibrief dan text book saja, apalagi bicara soal perkara. Sudah baca belum isi putusannya apa? Harusnya paham dong sebagai advokat tanah adat rakyat," pungkasnya. (OL-8)
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kota Lengkap dapat tercapai karena adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
SHM yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
penyidikan kasus perubahan fungsi lahan di kawasan hutan lindung yang diperjualbelikan didasarkan pada hasil audit tata ruang kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved