Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kubu Abdul Halim Minta Haris Azhar Tak Asbun Soal Sengketa Cakung

Rahmatul Fajri
27/11/2020 00:05
Kubu Abdul Halim Minta Haris Azhar Tak Asbun Soal Sengketa Cakung
.(Dok MI)

KUASA hukum Abdul Halim, Hendra meminta Haris Azhar jangan asal bunyi atau asbun soal kasus tanah Cakung, Jakarta Timur. 

Hendra mengatakan Haris yang menjadi pengacara Benny Tabalujan itu untuk mempelajari perkara dan terus mengulang narasi yang serupa.

"Bahan (narasi) yang dipakai terus-terusan sama dan diulang-ulang, 5,5 hektare, boneka, inkracht, BPN di hukum. Enggak ada yang baru," kata Hendra melalui keterangan tertulis, Kamis (26/11).

Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki Abdul Halim sudah jelas tercantum dalam surat-surat, yakni seluas 7,7 hektare. Maka dari itu, Hendra pun menduga Haris tak tahu banyak mengenai kasus yang menjerat kliennya.

"Jangan bicara mengenai perkara, jangan lapor sana sini, tapi gak bisa hadir, suruh belajar dulu. Tanya dulu sama kliennya, tahu tidak dimana letak tanah-tanah miliknya sekaligus titik patoknya. Pasti gak paham Benny Simon Tabalujan. Tapi bingung juga kliennya saja enggak tahu ke mana alias DPO," jelasnya.

"Dengar-dengar kliennya, Benny Simon Tabalujan juga malah tidak tahu apa-apa mengenai tanah Cakung maupun tanah lainnya karena hanya dipakai saja sama keluarganya," sambungnya.

Hendra mengatakan beragam narasi itu sebagai upaya Haris untuk menghinda dari permintaan menghadirkan Benny Tabalujan yang kini berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) ke persidangan. Padahal, kata Hendra, kehadiran Benny Tabalujan dinilai penting untuk menguak fakta-fakta hukum sengketa Tanah Cakung.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, Abdul Halim merupakan pemilik lahan yang sah sejak membelinya tahun 1980. Namun belakangan justru lahannya menjadi obyek imbreng oleh Benny.

Klaim kepemilikan Benny Tabalujan yang menggunakan alasan putusan MA sebagai kekuatan hukum tetap atau inkracht juga hanya alasan membela diri. Sebab, fakta yang ada, kata Hendra, gugatan perkara di PTUN dengan nomor 59/G/2020/PTUN.DKI memutuskan majelis hakim menolak gugatan PT Salve Veritat pada 3 September 2020.

"Sekali lagi, jangan asbun karena cuma dibrief dan text book saja, apalagi bicara soal perkara. Sudah baca belum isi putusannya apa? Harusnya paham dong sebagai advokat tanah adat rakyat," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya