Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polisi Periksa Dua Saksi Lain Terkait Video Syur Mirip Gisel

Rahmatul Fajri
25/11/2020 16:42
Polisi Periksa Dua Saksi Lain Terkait Video Syur Mirip Gisel
.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

POLISI memeriksa dua saksi lain terkait video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Dua saksi itu diperiksa terkait dengan dua tersangka penyebar secara masif video asusila itu, yakni PP dan MN.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari pemeriksaan saksi itu diharapkan membawa titik terang soal siapa yang pertama kali menyebar video syur mirip Gisel itu. Namun, Yusri tak membeberkan identitas kedua saksi itu.

"Ini saksi terhadap akun kedua tersangka tersebut. Sambil kita melengkapi berkas, sambil mendalami siapa penyebar pertamanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).

Selain dua saksi itu, pihaknya masih menunggu kehadiran satu saksi lain yang tidak bisa hadir saat pemanggilan pertama. Ia mengatakan akan menjadwalkannya dalam pekan depan.

"Ada satu saksi yang memang panggilan pertama tidak bisa hadir. Panggilan kedua dijadwalkan minggu depan ini. Kami mengharapkan bisa secepatnya," kata Yusri.

Seperti diketahui, Gisel pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus video syur yang mirip dirinya. Gisel diperiksa untuk dua tersangka berinisial PP dan MN.

"Kami ikuti saja prosedurnya sebagai warga negara yang baik datang dan ikuti saja prosedurnya," ungkap Gisel setelah diperiksa, Selasa (17/11).

Sebelumnya, video asusila mirip Gisel berdurasi 19 detik beredar di media sosial pada Sabtu (7/11). Nama Gisel kemudian menjadi perbincangan di Twitter imbas video itu. Gisel telah memberikan komentar dan membantah wanita di video itu bukan dirinya.

Polisi kemudian menaikkan kasus video asusila itu ke tahap penyidikan, karena memuat unsur pidana. Polisi menyebut ada pelanggaran Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 di UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lalu, Pasal 8 juncto di Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya