Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengaku mendukung langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menurunkan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Fadil mengatakan apa yang dilakukan Dudung pasti untuk kebaikan negara.
"Saya dukung langkah Pangdam Jaya, karena pasti tujuannya baik untuk negara ini," tegas Fadil, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/11).
Fadil mengatakan pemasangan baliho ada aturannya. Ketika melanggar aturan, kata ia, baliho-baliho itu harus diturunkan.
"Memasang spanduk ada aturannya, harus ada izinnya, harus bayar pajak," kata Fadil.
Baca juga: Klaster Kerumunan Rizieq, Satgas Temukan 77 Kasus Positif Covid-19
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachmam mengatakan dirinya memberi perintah untuk menurunkan baliho Rizieq.
Dudung memerintahkan jajarannya agar baliho itu diturunkan. Pasalnya, selama ini baliho-baliho Rizieq itu kembali dinaikkan, meski telah diturunkan oleh Satpol PP.
"Itu perintah saya, karena berapa kali Satpol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu," kata Dudung, di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11).
Ia mengatakan pemasangan baliho harus mematuhi aturan yang berlaku. Salah satunya harus mematuhi lokasi sesuai ketetapan.
"Kalau memasang baliho itu jelas ada aturannya. Ada pajaknya, tempatnya juga sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri. Seakan-akan dia paling benar. Tidak ada itu," katanya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved