Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIREKTUR Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pandu Yunianto menyampaikan regulasi yang dikeluarkan oleh pihaknya untuk pesepeda. Regulasi itu berupa Peraturan Menhub Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
"Lajur sepeda tidak dipakai pesepeda dan masih ada pesepeda berjajar lebih dari dua baris. Ini perlu disikapi karena sangat berbahaya di masa pandemi covid-19," kata Pandu Yunianto dalam diskusi virtual, Selasa (17/11).
Pandu mengatakan animo masyarakat bersepeda meroket di tengah pandemi. Buktinya, permintaan sepeda meningkat hingga 10 kali lipat dari sebelum pandemi.
Sayangnya, lanjut Pandu, antusiasme pesepeda kurang diimbangi ketaatan lalu lintas. Sehingga terjadi 29 kecelakaan yang melibatkan pesepeda sejak Januari 2020.
"Sehingga Permenhub itu dibentuk dan mengatur mengatur tiga poin penting yaitu persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, serta fasilitas pendukung untuk keamanan dan keselamatan," papar dia.
Persyaratan teknis sepeda mengacu pada standar nasional Indonesia (SNI). Sebuah sepeda harus memiliki bel, spakbor, rem, serta peda dan ban yang memantulkan cahaya.
Baca juga: Usulan Menhub, Pengguna Sepeda Lipat Gratis Naik LRT Jabodebek
Kemudian tata cara bersepeda juga diatur misalnya menggunakan helm, memakai pakaian yang terang di malam hari, dan menggunakan alas kaki. Kemudian memahami tata cara lalu lintas.
"Ada juga larangan misalnya menggunakan perangkat elektronik saat bersepeda dan berjajar lebih dari dua sepeda," terang Pandu.
Pandu mengatakan fasilitas pendukung juga diatur dalam beleid tersebut. Misalnya membuat lajur sepeda, marka lajur sepeda, dan rambu lalu lintas.
"Juga penyediaan tempat parkir di tempat tujuan akhir perjalanan," tutur dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Resmi. Peraturan itu untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.
Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda di mana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
"Ke depan kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, September lalu.(OL-5)
Pembangunan jalur sepeda tersebut dibangun berdasarkan tipologi jalan, volume kendaraan, dan perspektif ruang perkotaan.
Pramono juga mengatakan akan melakukan penertiban di jalur sepeda yang sebelumnya sudah dibangun oleh mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
PKS mengkritik keberadaan jalur sepeda di Jakarta yang dianggap belum ideal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan mengurangi spesifikasi pada jalur sepeda.
Beberapa ruas jalan yang jalur sepedanya mengalami kerusakan di antaranya adalah di jalan Matraman, Salemba Raya, Tugu Tani, HOS Cokroaminoto, Ahmad Yani, serta DI Panjaitan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau ambil pusing terkait laporan komunitas penggiat transportasi sepeda Bike To Work kepada Ombudsman.
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved