Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kemenhub Keluarkan Regulasi Agar Pesepeda Taat Lalu Lintas

Theofilus Ifan Sucipto
17/11/2020 10:35
Kemenhub Keluarkan Regulasi Agar Pesepeda Taat Lalu Lintas
Pesepeda melintas pada malam hari di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DIREKTUR Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pandu Yunianto menyampaikan regulasi yang dikeluarkan oleh pihaknya untuk pesepeda. Regulasi itu berupa Peraturan Menhub Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

"Lajur sepeda tidak dipakai pesepeda dan masih ada pesepeda berjajar lebih dari dua baris. Ini perlu disikapi karena sangat berbahaya di masa pandemi covid-19," kata Pandu Yunianto dalam diskusi virtual, Selasa (17/11).

Pandu mengatakan animo masyarakat bersepeda meroket di tengah pandemi. Buktinya, permintaan sepeda meningkat hingga 10 kali lipat dari sebelum pandemi.

Sayangnya, lanjut Pandu, antusiasme pesepeda kurang diimbangi ketaatan lalu lintas. Sehingga terjadi 29 kecelakaan yang melibatkan pesepeda sejak Januari 2020.

"Sehingga Permenhub itu dibentuk dan mengatur mengatur tiga poin penting yaitu persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, serta fasilitas pendukung untuk keamanan dan keselamatan," papar dia.

Persyaratan teknis sepeda mengacu pada standar nasional Indonesia (SNI). Sebuah sepeda harus memiliki bel, spakbor, rem, serta peda dan ban yang memantulkan cahaya.

Baca juga: Usulan Menhub, Pengguna Sepeda Lipat Gratis Naik LRT Jabodebek

Kemudian tata cara bersepeda juga diatur misalnya menggunakan helm, memakai pakaian yang terang di malam hari, dan menggunakan alas kaki. Kemudian memahami tata cara lalu lintas.

"Ada juga larangan misalnya menggunakan perangkat elektronik saat bersepeda dan berjajar lebih dari dua sepeda," terang Pandu.

Pandu mengatakan fasilitas pendukung juga diatur dalam beleid tersebut. Misalnya membuat lajur sepeda, marka lajur sepeda, dan rambu lalu lintas.

"Juga penyediaan tempat parkir di tempat tujuan akhir perjalanan," tutur dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Resmi. Peraturan itu untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda di mana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

"Ke depan kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, September lalu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya