Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Haris Azhar: Kasus Sengketa Cakung Jangan Berhenti di Oknum BPN

Abdillah M Marzuqi
16/11/2020 22:40
Haris Azhar: Kasus Sengketa Cakung Jangan Berhenti di Oknum BPN
.(Antara)

Haris Azhar: Kasus Sengketa Cakung Jangan Berhenti di Oknum BPN

Aktivis HAM sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengapresiasi sikap Kementerian ATR/BPN yang menjatuhkan hukuman terhadap 10 pejabat BPN DKI Jakarta karena diduga berkongkalikong dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. 

Meski begitu, Haris mengingatkan, kasus ini belum tuntas. 

"Bolehlah kita tepuk tangan, tapi ini belum tuntas. Jadi temuan dari Irjen BPN itu harus diteruskan," ujar Haris saat dihubungi, Senin (16/11). 

Haris yang juga adalah kuasa hukum Benny Tabalujan menilai, perkara sengketa tanah dengan Abdul Halim, bukan sekadar masalah perdata pertanahan. 

Menurutnya, ada dugaan tindak pidana, mulai dari pemalsuan dokumen, mobilisasi uang, tindak pidana korupsi, sampai tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

"Ini sistematis, harus diungkap. Harusnya hasil dari Itjen BPN itu digunakan oleh polisi dan lain-lain untuk menempatkan kasus ini secara tepat, bahwa ini ada legal fraud atau administration fraud untuk mengambil alih lahan Benny," ujar Haris. 

Di sini lain, ia menilai kasus ini tidak termasuk delik aduan. Dugaan tindak pidananya pun sudah kasat mata. Mulai dari pemalsuan dokumen, sampai tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Karena itu, penegak hukum harus lekas menindaklanjutinya. 
Haris juga menyebut kasus ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja. 

Pihak-pihak lain mesti dikejar dalam kasus ini. Dia meyakini, Abdul Halim hanya 'boneka' hang digunakan pihak lain untuk menjalankan aksi merebut tanah. 

Pihak-pihak di belakang Abdul Halim inilah yang mampu membuat oknum pejabat BPN mengikuti arahan-arahannya untuk mengambil alih tanah hak Benny Tabalujan seluas 7 hektare itu 


"Dia (Abdul Halim) jadi boneka, jadi wayang saja. Tuan si bonekanya ada, jadi mesti dibongkar, harus dikejar. Abdul Halim dipakai  untuk meraih simpati masyarakat. Dia diprofilkan sebagai orang tua miskin yang tanahnya direbut mafia tanah. Dalangnya harus dikejar," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpiani mengungkapkan, 10 pejabat Kanwil BPN di Jakarta dijatuhi hukuman karena diduga berkongkalikomg sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. 

Berdasarkan hasil audit, ditemukan bahwa proses penanganan tidak sesuai mekanisme.

"Karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Yustan dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11). 

Pertama, para pejabat ini menabrak sejumlah aturan, termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya