Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
EPIDEMIOLOG Dicky Budiman mengkritik adanya pembiaran kerumunan di pernikahan putri Rizieq Shihab. Menurutnya, regulasi mengenai protokol kesehatan dalam penanggulanan covid-19 tidak boleh tebang pilih.
“Karena situasi kita ini sangat serius perlu ada regulasi dan tidak boleh pandang bulu atau tebang pilih. Pokoknya, segala jenis keramaian, baik indoor maupun outdoor, harus ditegakkan,” serunya kepada Media Indonesia, Senin (16/11).
Pasalnya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak, seperti yang terjadi di Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (14/11), tidak pernah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Banyak Kerumunan, Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Meningkat Lagi
Hal itu disampaikan Doni sesuai informasi yang dia dapatkan dari pihak Balai Kota DKI Jakarta.
Doni juga mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar Rp50 juta kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.
Namun, Dicky menilai keberhasilan penanganan covid-19 bukan dilihat dari tindakan sanksi berupa denda. Meskipun hukuman sanksi memang penting dalam penegakkan regulasi. Pemprov DKI seharusnya bisa tegas melakukan pencegahan terjadinya kerumunan.
“Segala macam bentuk keramaian, bahwa ada sanksi di dalam pelanggaran keramaian itu ya itu diterapkan. Tapi keberhasilan dari pengendalian bukan dari besar dan banyaknya denda yang diperoleh. Namun, mencegah dan meminimalisasi terjadinya keramaian,” tegasnya.
Sehingga, Pemprov DKI memang seharusnya melakukan pemaksaan untuk menegakkan aturan protokol kesehatan yang berlaku selama PSBB ini.
Misalnya, dengan menetapkan kapasitas maksimal orang di dalam ruangan dan luar ruangan, setiap penyelenggara harus mengajukan izin yang spesifik dan dilakukan review.
“Tidak ada izin ya tidak ada keramaian. Harus dipaksa melakukan dengan memaksakan diri bukan masalah denda lagi itu ada pelanggaran izin. Bukan denda saja ada masalah hukum di situ,” pungkasnya. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved