Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Epidemiolog Minta Penegakkan Regulasi Covid-19 tidak Tebang Pilih

Hilda Julaika
16/11/2020 11:41
Epidemiolog Minta Penegakkan Regulasi Covid-19 tidak Tebang Pilih
Imam Besar FPI Rizieq Shihab (kedua dari kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta.(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

EPIDEMIOLOG Dicky Budiman mengkritik adanya pembiaran kerumunan di pernikahan putri Rizieq Shihab. Menurutnya, regulasi mengenai protokol kesehatan dalam penanggulanan covid-19 tidak boleh tebang pilih.

“Karena situasi kita ini sangat serius perlu ada regulasi dan tidak boleh pandang bulu atau tebang pilih. Pokoknya, segala jenis keramaian, baik indoor maupun outdoor, harus ditegakkan,” serunya kepada Media Indonesia, Senin (16/11).

Pasalnya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak, seperti yang terjadi di Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (14/11), tidak pernah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Banyak Kerumunan, Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Meningkat Lagi

Hal itu disampaikan Doni sesuai informasi yang dia dapatkan dari pihak Balai Kota DKI Jakarta.

Doni juga mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar Rp50 juta kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.

Namun, Dicky menilai keberhasilan penanganan covid-19 bukan dilihat dari tindakan sanksi berupa denda. Meskipun hukuman sanksi memang penting dalam penegakkan regulasi. Pemprov DKI seharusnya bisa tegas melakukan pencegahan terjadinya kerumunan.

“Segala macam bentuk keramaian, bahwa ada sanksi di dalam pelanggaran keramaian itu ya itu diterapkan. Tapi keberhasilan dari pengendalian bukan dari besar dan banyaknya denda yang diperoleh. Namun, mencegah dan meminimalisasi terjadinya keramaian,” tegasnya.

Sehingga, Pemprov DKI memang seharusnya melakukan pemaksaan untuk menegakkan aturan protokol kesehatan yang berlaku selama PSBB ini.

Misalnya, dengan menetapkan kapasitas maksimal orang di dalam ruangan dan luar ruangan, setiap penyelenggara harus mengajukan izin yang spesifik dan dilakukan review.

“Tidak ada izin ya tidak ada keramaian. Harus dipaksa melakukan dengan memaksakan diri bukan masalah denda lagi itu ada pelanggaran izin. Bukan denda saja ada masalah hukum di situ,” pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya