Epidemiolog Minta Penegakkan Regulasi Covid-19 tidak Tebang Pilih

Hilda Julaika
16/11/2020 11:41
Epidemiolog Minta Penegakkan Regulasi Covid-19 tidak Tebang Pilih
Imam Besar FPI Rizieq Shihab (kedua dari kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta.(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

EPIDEMIOLOG Dicky Budiman mengkritik adanya pembiaran kerumunan di pernikahan putri Rizieq Shihab. Menurutnya, regulasi mengenai protokol kesehatan dalam penanggulanan covid-19 tidak boleh tebang pilih.

“Karena situasi kita ini sangat serius perlu ada regulasi dan tidak boleh pandang bulu atau tebang pilih. Pokoknya, segala jenis keramaian, baik indoor maupun outdoor, harus ditegakkan,” serunya kepada Media Indonesia, Senin (16/11).

Pasalnya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak, seperti yang terjadi di Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (14/11), tidak pernah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Banyak Kerumunan, Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Meningkat Lagi

Hal itu disampaikan Doni sesuai informasi yang dia dapatkan dari pihak Balai Kota DKI Jakarta.

Doni juga mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar Rp50 juta kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.

Namun, Dicky menilai keberhasilan penanganan covid-19 bukan dilihat dari tindakan sanksi berupa denda. Meskipun hukuman sanksi memang penting dalam penegakkan regulasi. Pemprov DKI seharusnya bisa tegas melakukan pencegahan terjadinya kerumunan.

“Segala macam bentuk keramaian, bahwa ada sanksi di dalam pelanggaran keramaian itu ya itu diterapkan. Tapi keberhasilan dari pengendalian bukan dari besar dan banyaknya denda yang diperoleh. Namun, mencegah dan meminimalisasi terjadinya keramaian,” tegasnya.

Sehingga, Pemprov DKI memang seharusnya melakukan pemaksaan untuk menegakkan aturan protokol kesehatan yang berlaku selama PSBB ini.

Misalnya, dengan menetapkan kapasitas maksimal orang di dalam ruangan dan luar ruangan, setiap penyelenggara harus mengajukan izin yang spesifik dan dilakukan review.

“Tidak ada izin ya tidak ada keramaian. Harus dipaksa melakukan dengan memaksakan diri bukan masalah denda lagi itu ada pelanggaran izin. Bukan denda saja ada masalah hukum di situ,” pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
  • Kolaborasi Lembaga Ilmiah Tangani Covid-19

    04/3/2020 20:38

    Hingga saat ini PCR diagnostic test yang telah lulus uji validasi berjumlah 250 kit dari target 50 ribu kit pada akhir Mei

  • 1.000 Partikel Tepercik saat Berbicara

    04/3/2020 20:38

    Peneliti menaksir 1 menit berbicara keras menghasilkan lebih dari 1.000 droplet mengandung virus yang akan tetap mengudara selama 8 menit atau lebih dalam ruang tertutup.

  • Virus Korona Pengaruhi Ritme Tidur

    04/3/2020 20:38

    Situasi ini memiliki dua konsekuensi pada individu, yakni insomnia atau kantuk berlebihan. Keduanya menyebabkan kerugian fungsional

  • Lockdown dan Emisi Karbon Global

    04/3/2020 20:38

    Di tiap-tiap negara, emisi turun rata-rata 26% saat puncak pembatasan wilayah di negara masing-masing. Namun, itu bersifat sementara karena tidak mencerminkan perubahan struktural

  • Vitamin K Bantu Lawan Covid-19

    04/3/2020 20:38

    Vitamin K adalah kunci untuk produksi protein yang mengatur pembekuan dan dapat melindungi terhadap penyakit paru-paru.

  • Nyamuk tidak Dapat Menularkan Covid-19

    04/3/2020 20:38

    Tidak ada bukti bahwa virus itu dapat ditularkan oleh serangga pengisap darah yang menyebarkan demam berdarah dan penyakit lain ketika menggigit manusia.