Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEBANYAK 13 gedung di DKI Jakarta mengajukan izin menggelar resepsi pernikahan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pengajuan itu masih ditinjau.
"Sebanyak 13 gedung sudah mengajukan permohonan terdiri dari gedung, balai pertemuan, dan hotel," kata Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Selasa (10/11).
Bambang mengatakan seluruh pengajuan masih dalam tahap verifikasi dan dokumen. Seluruh pengajuan juga dijadwalkan melakukan presentasi persiapan dan pencegahan penularan covid-19 di hadapan tim gabungan Pemprov DKI pekan ini.
Baca juga: Pengamat Kritik Perpanjangan PSBB Transisi DKI Tak Libatkan DPRD
"Belum ada yang (pengajuannya) diterima atau dikeluarkan izinnya. Nanti akan dievaluasi tim gabungan," terang Bambang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan kembali resepsi pernikahan di gedung. Namun, sejumlah syarat protokol kesehatan mesti dipenuhi.
"Misalnya, untuk tamu duduk semua, tidak boleh wara-wiri (jalan-jalan)," ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).
Penyajian hidangan makanan dengan sistem prasmanan tidak diperbolehkan. Model penyajian ialah room table, yakni makanan dibawakan ke meja tamu. Fasilitas cuci tangan dan handsanitizer juga harus tersedia.
"Kalau tidak sesuai, gedung harus menolak, karena tidak sesuai protokol," tutur dia.
Sementara itu, kapasitas undangan disesuaikan dengan kondisi.
"(Maksimal) 25% dan melihat simulasi saat di lapangan untuk menentukan jumlah pengunjung," papar dia. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved