Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KEPALA Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Iwan Kurniawan membenarkan pihaknya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada tiga orang petugas AGD.
"Iya benar ada tiga orang kita berhentikan dengan hormat," kata Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).
Iwan menjelaskan proses PHK itu sudah melalui upaya pemberian pembinaan selama enam bulan kepada yang bersangkutan. Selain itu, masih ada 69 orang lainnya yang mendapat surat peringatan (SP) pertama dan kedua karena tidak mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku. Sebanyak 69 petugas itu masih dalam masa pemberian pembinaan.
"Sebetulnya kalau dibilang terancam PHK nggak juga. Dalam waktu 6 bulan diberlakukan pembinaan. Jadi masih ada waktu 6 bulan pembinaan. Di aturan kan seperti itu, diberikan sanksi, kemudian diberikan pembinaan selama 6 bulan. Selama 6 bulan itu harus bisa ikuti aturan yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Pakai Ambulan untuk Pernikahan, Berurusan dengan Polisi
Beberapa kesalahan yang dilakukan para petugas itu hingga terkena PHK atau SP 1 dan 2 adalah menuntut agar dibentuknya serikat pekerja serta menuntut agar kepala UPT AGD Dinkes menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) dengan serikat pekerja.
Padahal, secara kelembagaan, UPT AGD adalah unit kerja perangkat daerah (UKPD) berada di bawah Dinas Kesehatan. Maka dari itu, pegawainya tidak diperkenankan memiliki serikat pekerja seperti halnya pegawai swasta.
"Memang dulu UPT AGD adalah yayasan. Lalu sejak 2007 diambil alih oleh Pemprov DKI menjadi BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah). Kita punya aturan sebagai BLUD dan turunan-turunannya. Artinya itu sudah masuk milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi seluruh gaji, dan tunjangannya pun itu dari APBD DKI Jakarta. Jadi memang bagian dari ASN Pemprov DKI Jakarta. Harusnya otomatis itu tidak ada yang namanya serikat, karena tidak memungkinkan secara aturan dan tidak boleh," tegasnya.(OL-5)
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved