Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Iwan Kurniawan membenarkan pihaknya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada tiga orang petugas AGD.
"Iya benar ada tiga orang kita berhentikan dengan hormat," kata Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).
Iwan menjelaskan proses PHK itu sudah melalui upaya pemberian pembinaan selama enam bulan kepada yang bersangkutan. Selain itu, masih ada 69 orang lainnya yang mendapat surat peringatan (SP) pertama dan kedua karena tidak mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku. Sebanyak 69 petugas itu masih dalam masa pemberian pembinaan.
"Sebetulnya kalau dibilang terancam PHK nggak juga. Dalam waktu 6 bulan diberlakukan pembinaan. Jadi masih ada waktu 6 bulan pembinaan. Di aturan kan seperti itu, diberikan sanksi, kemudian diberikan pembinaan selama 6 bulan. Selama 6 bulan itu harus bisa ikuti aturan yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Pakai Ambulan untuk Pernikahan, Berurusan dengan Polisi
Beberapa kesalahan yang dilakukan para petugas itu hingga terkena PHK atau SP 1 dan 2 adalah menuntut agar dibentuknya serikat pekerja serta menuntut agar kepala UPT AGD Dinkes menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) dengan serikat pekerja.
Padahal, secara kelembagaan, UPT AGD adalah unit kerja perangkat daerah (UKPD) berada di bawah Dinas Kesehatan. Maka dari itu, pegawainya tidak diperkenankan memiliki serikat pekerja seperti halnya pegawai swasta.
"Memang dulu UPT AGD adalah yayasan. Lalu sejak 2007 diambil alih oleh Pemprov DKI menjadi BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah). Kita punya aturan sebagai BLUD dan turunan-turunannya. Artinya itu sudah masuk milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi seluruh gaji, dan tunjangannya pun itu dari APBD DKI Jakarta. Jadi memang bagian dari ASN Pemprov DKI Jakarta. Harusnya otomatis itu tidak ada yang namanya serikat, karena tidak memungkinkan secara aturan dan tidak boleh," tegasnya.(OL-5)
13 petugas damkar itu juga belum menerima gaji mereka pada Desember 2025
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengungkapkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 banyak terjadi pada industri padat karya.
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
"Tahapan-tahapan itu, sebenarnya dari 1.067 kami mau efisienkan menjadi sekitar 250-an (perusahaan), dengan catatan tidak boleh ada lay-off begitu."
HP Inc berencana memangkas hingga 6.000 karyawan secara global hingga 2028 sebagai bagian dari efisiensi dan percepatan adopsi AI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved