Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Iwan Kurniawan membenarkan pihaknya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada tiga orang petugas AGD.
"Iya benar ada tiga orang kita berhentikan dengan hormat," kata Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).
Iwan menjelaskan proses PHK itu sudah melalui upaya pemberian pembinaan selama enam bulan kepada yang bersangkutan. Selain itu, masih ada 69 orang lainnya yang mendapat surat peringatan (SP) pertama dan kedua karena tidak mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku. Sebanyak 69 petugas itu masih dalam masa pemberian pembinaan.
"Sebetulnya kalau dibilang terancam PHK nggak juga. Dalam waktu 6 bulan diberlakukan pembinaan. Jadi masih ada waktu 6 bulan pembinaan. Di aturan kan seperti itu, diberikan sanksi, kemudian diberikan pembinaan selama 6 bulan. Selama 6 bulan itu harus bisa ikuti aturan yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Pakai Ambulan untuk Pernikahan, Berurusan dengan Polisi
Beberapa kesalahan yang dilakukan para petugas itu hingga terkena PHK atau SP 1 dan 2 adalah menuntut agar dibentuknya serikat pekerja serta menuntut agar kepala UPT AGD Dinkes menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) dengan serikat pekerja.
Padahal, secara kelembagaan, UPT AGD adalah unit kerja perangkat daerah (UKPD) berada di bawah Dinas Kesehatan. Maka dari itu, pegawainya tidak diperkenankan memiliki serikat pekerja seperti halnya pegawai swasta.
"Memang dulu UPT AGD adalah yayasan. Lalu sejak 2007 diambil alih oleh Pemprov DKI menjadi BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah). Kita punya aturan sebagai BLUD dan turunan-turunannya. Artinya itu sudah masuk milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi seluruh gaji, dan tunjangannya pun itu dari APBD DKI Jakarta. Jadi memang bagian dari ASN Pemprov DKI Jakarta. Harusnya otomatis itu tidak ada yang namanya serikat, karena tidak memungkinkan secara aturan dan tidak boleh," tegasnya.(OL-5)
Meta, perusahaan teknologi yang merupakan induk dari Facebook, dilaporkan tengah mempertimbangkan rencana pengurangan sekitar 20% dari total tenaga kerjanya.
Co-founder Block, Jack Dorsey, mengumumkan PHK terhadap 4.000 lebih karyawan. Ia menyebut penggunaan alat kecerdasan buatan (AI) membuat tim kecil bekerja lebih baik.
DINAS Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur menemukan indikasi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR).
The Washington Post mengumumkan PHK massal terhadap 33% karyawannya. Langkah ini memicu kritik tajam, termasuk dari mantan pemimpin redaksi Marty Baron.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
13 petugas damkar itu juga belum menerima gaji mereka pada Desember 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved