Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DPRD DKI Jakarta menjelaskan posisi mereka sebagai representasi masyarakat sudah sewajarnya memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbaangan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pertimbangan tersebut didasari pemantauan kondisi di lapangan.
Ketua Badan Perumus Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut berkaca dari penerapan PSBB sebelumnya, ditemukan sejumlah permasalahan. Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu mengakibatkan ketidakmerataan bantuan sosial.
"Ternyata data-data yang ada kurang akurat kemudian ternyata tidak merata kemudian juga masyarakat BLT-nya terlalu lama," ujar Pantas saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).
Baca juga: 290 Ribu Warga Depok akan Dapat Vaksin Covid-19 Mulai November
Sebagian besar masyarakat penerima BLT hanya memiliki pendapatan harian. Apabila bantauan terhambat akan berdampak terhadap kehidupannya.
"Maka ini perlu ada peningkatan kecepatan pemberian bantuan sebagai konsekuensi dampak kebijakan (PSBB) yang diberikan," jelasnya.
Pantas menjelaskan, nantinya, Gubernur DKI harus menginformasikan terlebih dahulu kepada DPRD terkait diterapkanya PSBB. Kemudian DPRD akan melakukan pendalaman terlebih dahulu untuk memberikan rekomendasi.
"Nanti DPRD akan memberikan tanggapan-tanggapan dan masukan-masukan soal mekanismenya," jelasnya.
Kendati demikan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau tidak memperbolehkan PSBB diterapkan. Keputusan terakhir berada di tangan Gubernur DKI.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak lagi bisa memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sendirian. Mekanisme baru diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19.
Masalah ini termaktub dalam Pasal 19 Bab IV soal pelaksanaan PSBB. Pemprov harus melibatkan DPRD dalam menerapkan PSBB.
"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Pasal 19 ayat (3) Perda Penanggulangan Covid-19. (OL-1)
Masyarakat yang sudah terlanjur mudik diminta tidak kembali ke Jakarta. Tujuannya agar penyebaran covid-19 di Ibu Kota tidak semakin meluas.
"Jika masih ada orang yang otaknya berpikir lockdown tidak lebih baik daripada social distancing, pasti lah orang itu terbawa arus politik."
Dia juga memborong dan memberikan tanggapan atas barang yang ia beli itu. Misalnya membeli sambel, ia akan mempromosikan sambel itu dengan sensasi nikmat yang ia rasakan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti mengungkapkan para pedagang yang meramaikan pasar Cipulis bukan pedangan yang punya kios di pasr Cipulir. Mereka adalah PKL.
Tulus menambahkan bahwa keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya.
Di 33 titik itu, jelas dia, polisi akan memantau penerapan pembatasan penumpang kendaraan bermotor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved