Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DPRD DKI Jakarta menjelaskan posisi mereka sebagai representasi masyarakat sudah sewajarnya memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbaangan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pertimbangan tersebut didasari pemantauan kondisi di lapangan.
Ketua Badan Perumus Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut berkaca dari penerapan PSBB sebelumnya, ditemukan sejumlah permasalahan. Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu mengakibatkan ketidakmerataan bantuan sosial.
"Ternyata data-data yang ada kurang akurat kemudian ternyata tidak merata kemudian juga masyarakat BLT-nya terlalu lama," ujar Pantas saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).
Baca juga: 290 Ribu Warga Depok akan Dapat Vaksin Covid-19 Mulai November
Sebagian besar masyarakat penerima BLT hanya memiliki pendapatan harian. Apabila bantauan terhambat akan berdampak terhadap kehidupannya.
"Maka ini perlu ada peningkatan kecepatan pemberian bantuan sebagai konsekuensi dampak kebijakan (PSBB) yang diberikan," jelasnya.
Pantas menjelaskan, nantinya, Gubernur DKI harus menginformasikan terlebih dahulu kepada DPRD terkait diterapkanya PSBB. Kemudian DPRD akan melakukan pendalaman terlebih dahulu untuk memberikan rekomendasi.
"Nanti DPRD akan memberikan tanggapan-tanggapan dan masukan-masukan soal mekanismenya," jelasnya.
Kendati demikan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau tidak memperbolehkan PSBB diterapkan. Keputusan terakhir berada di tangan Gubernur DKI.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak lagi bisa memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sendirian. Mekanisme baru diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19.
Masalah ini termaktub dalam Pasal 19 Bab IV soal pelaksanaan PSBB. Pemprov harus melibatkan DPRD dalam menerapkan PSBB.
"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Pasal 19 ayat (3) Perda Penanggulangan Covid-19. (OL-1)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved