Denda PSBB II Jakarta Capai Rp4,7 Miliar

Putri Anisa Yuliani
03/10/2020 18:00
Denda PSBB II Jakarta Capai Rp4,7 Miliar
.(ANTARA/Aprillio Akbar)

DENDA pelanggaran protokol kesehatan telah mencapai Rp4,7 miliar. Nilai itu diperoleh sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sanksi denda menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 yang berlaku mulai Mei lalu sampai hari ini dengan payung hukum baru yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Sebanyak Rp358.025.000 diperoleh selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat jilid 2 yang berlangsung sejak 14 September lalu. Dari jumlah itu sebanyak Rp320.525.000 diperoleh dari denda pelanggaran masker.

"Ada 29.998 orang yang melanggar tidak memakai masker sejak 14 September. Ada 1.950 orang yang didenda dan telah terkumpul Rp320 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10).

Sebanyak 66 perusahaan ditindak terkait protokol kesehatan. Empat perusahaan dikenakan denda administratif. Lalu 48 perusahaan ditutup sementara dan 14 perusahaan mendapat teguran tertulis.

Satpol PP DKI Jakarta juga menindak sebanyak 649 tempat warung makan/restoran/kafe karena melanggar protokol kesehatan. "Ada 52 tempat yang dikenakan sanksi denda dengan total mencapai Rp29.500.000," jelas Arifin.

Lalu ada 435 tempat warung makan/restoran/kafe yang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan. Sisanya sebanyak 162 tempat diberikan sanksi teguran tertulis. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya