Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Perbarui DTKS, Dinsos Tetapkan Kriteria Penerima Bantuan

Putri Anisa Yuliani
25/9/2020 15:40
Perbarui DTKS, Dinsos Tetapkan Kriteria Penerima Bantuan
Bansos(Ilustrasi )

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta tengah memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam pembaruan data, Pemprov DKI menyaring warga yang boleh masuk dalam DTKS dan kelak berhak menerima bantuan-bantuan sosial melalui variabel khas daerah berupa list negatif atau kriteria warga tidak layak daftar.

Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk memperbarui DTKS setiap tahun, yang mana tahun ini pembaruan data dilakukan satu kali.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah menuturkan, disusunnya variabel khas daerah berupa list negatif tersebut merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam tahapan pengelolaan DTKS.

“Dalam proses pengelolaan diawali dengan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu di Provinsi DKI Jakarta. Skrining awal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan nantinya dapat tepat sasaran serta memberi peluang warga lain yang lebih berhak untuk masuk ke dalam data penerima bantuan," terang Irmansyah, pada Jumat (25/9).

Adapun isi list negatif tersebut atau yang tidak berhak masuk ke DTKS di antaranya terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD, rumah tangga memiliki mobil, rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 Milyar), sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang), dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

"Dalam penyusunan list negatif tersebut, Dinsos DKI Jakarta berkolaborasi dengan sejumlah instansi maupun lembaga terkait, yakni Badan Pusat Statistik (BPS) dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta," ujar Irmansyah.

Sebagai contoh, untuk penunjang teknis dalam rangka pemutakhiran atau pemadanan data DTKS, Dinsos DKI Jakarta bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta, serta telah dilakukan pula sosialisasi dengan pemangku kepentingan terkait, demi peningkatan pelayanan pengaduan layanan DTKS. Rangkaian pelaksanaan rencana aksi ini ditujukan untuk peningkatan kualitas data dan layanan pengaduan DTKS.

Baca juga : Anies Diminta Buka Data Covid-19 Tanpa Manipulasi

Warga Jakarta dapat membaca informasi alur pendaftaran DTKS dan mengecek apakah terdaftar atau tidak di dalam DTKS melalui menu pengaduan situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta dinsos.jakarta.go.id yang akan mengarahkan ke SILADU (Sistem Layanan Informasi Terpadu) dari Pusdatin Jamsos yang juga dapat diakses secara langsung melalui pp.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id.

Sistem tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh Satuan Pelaksana Sosial dan Petugas Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) di tiap kecamatan, dengan harapan masyarakat dapat mengakses dan menggunakan SILADU sebagai informasi pelayanan DTKS.

Perlu diketahui pula, dalam melaksanakan pendataan dan penyaluran program bantuan sosial, Dinsos Provinsi DKI Jakarta melalui Pusdatin Jamsos memiliki Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) yang tersebar di 267 kelurahan di DKI Jakarta.

Petugas Pendamsos ini juga yang terdepan dalam membantu penyaluran bantuan sosial di masa pandemi covid-19.

DTKS merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan program bantuan sosial di DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program Pangan Murah. Selain itu DTKS juga digunakan untuk data dasar pemberian bantuan berbasis APBN seperti e-waroeng, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya