Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polisi akan Sebar Selebaran Pembatasan Jumlah Penumpang 50%

Siti Yona Hukmana
22/9/2020 09:53
Polisi akan Sebar Selebaran Pembatasan Jumlah Penumpang 50%
opir angkutan kota menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

POLISI mendapati puluhan sopir angkutan umum melanggar aturan pembatasan jumlah 50% penumpang saat operasi yustisi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9). Puluhan sopir itu mengaku tidak mengetahui aturan tersebut.

"Ya tentu ini perlu disosialisasikan lebih lanjut. Nanti, kita akan buat semacam leaflet (selebaran), meme untuk kita bagikan kepada para supir angkutan umum tentang pembagian posisi penumpang di bagian belakang untuk angkutan kota, pengaturannya seperti apa itu yang sesuai ketentuan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/9).

Sambodo mengatakan, setelah sosialiasi, sopir angkot yang melanggar aturan akan dikenakan peringatan tertulis. Kemudian, operator angkutan umum akan dikenakan sanksi denda Rp50 juta jika sopirnya melanggar satu kali, melanggar dua kali dikenakan Rp100 juta, dan tiga kali Rp150 juta.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Angkot Hanya Boleh Angkut 5 Penumpang

Pemberian sanksi itu merujuk pada Peraturan gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020. Pembayaran denda dilakukan paling lama tujuh hari.

"Kalau denda itu tidak terbayar maka si pemerintah dalam hal ini Pemda DKI berhak mencabut izin usaha," ujar Sambodo.

Sambodo menjelaskan angkutan umum seperti angkot yang kursinya berhadapan hanya boleh membawa lima penumpang. Tiga penumpang di bangku kanan dan dua di bangku kiri.

Sementara bajaj, kata dia, hanya boleh membawa satu penumpang. Kemudian, taksi hanya boleh membawa dua penumpang.

"Pembatasan ini berlaku untuk semua angkutan umum. Angkot, taksi, bajaj, jaklingko, Trans0Jakarta, itu semua diatur dalam SK Kadishub nomor 156 itu," ungkap Sambodo. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya