Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
POLISI mendapati puluhan sopir angkutan umum melanggar aturan pembatasan jumlah 50% penumpang saat operasi yustisi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9). Puluhan sopir itu mengaku tidak mengetahui aturan tersebut.
"Ya tentu ini perlu disosialisasikan lebih lanjut. Nanti, kita akan buat semacam leaflet (selebaran), meme untuk kita bagikan kepada para supir angkutan umum tentang pembagian posisi penumpang di bagian belakang untuk angkutan kota, pengaturannya seperti apa itu yang sesuai ketentuan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/9).
Sambodo mengatakan, setelah sosialiasi, sopir angkot yang melanggar aturan akan dikenakan peringatan tertulis. Kemudian, operator angkutan umum akan dikenakan sanksi denda Rp50 juta jika sopirnya melanggar satu kali, melanggar dua kali dikenakan Rp100 juta, dan tiga kali Rp150 juta.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Angkot Hanya Boleh Angkut 5 Penumpang
Pemberian sanksi itu merujuk pada Peraturan gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020. Pembayaran denda dilakukan paling lama tujuh hari.
"Kalau denda itu tidak terbayar maka si pemerintah dalam hal ini Pemda DKI berhak mencabut izin usaha," ujar Sambodo.
Sambodo menjelaskan angkutan umum seperti angkot yang kursinya berhadapan hanya boleh membawa lima penumpang. Tiga penumpang di bangku kanan dan dua di bangku kiri.
Sementara bajaj, kata dia, hanya boleh membawa satu penumpang. Kemudian, taksi hanya boleh membawa dua penumpang.
"Pembatasan ini berlaku untuk semua angkutan umum. Angkot, taksi, bajaj, jaklingko, Trans0Jakarta, itu semua diatur dalam SK Kadishub nomor 156 itu," ungkap Sambodo. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved