Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

PSBB di Jakarta, 50% Angkutan Umum Dibatasi

Deden Muhamad Rojani
17/9/2020 13:53
PSBB di Jakarta, 50% Angkutan Umum Dibatasi
Suasana sepi di Terminal Kampung Melayu saat pandemi virus korona(MI/Andry Widyanto )

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah membatasi 50% operasional transportasi umum selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Pembatasan tersebut, adalah mengurangi kapasitas penumpang dan frekuensi layanan, adapun transportasi umum yang dibatasi diantaranta KRL, LRT, MRT, Trans-Jakarta, dan Angkutan Perairan Kepulauan Seribu.

Baca juga: Dikritik karena Bawa Jenazah Sekda ke Balai Kota, Ini Jawaban DKI

“Pembatasannya sampai 50%, tercantum dalam lampiran surat keputusan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Pengaturan pembatasan operasional tersebut dibagi ke dalam tiga periode. Pertama periode 14-16 September, periode kedua 17-20 September, dan periode ketiga 21 September sampai dengan seterusnya,” kata Kasudin Dishub Jakarta Utara Harlem Simanjuntak, Kamis (17/9) saat dihubungi.

Harlem menuturkan, untuk moda MRT Jakarta misalnya, operasional pada periode pertama mulai pukul 05.00-22.00 WIB dengan headway 5-10 menit di hari kerja dan 10 menit di akhir pekan. Kemudian periode kedua, jam operasional dikurangi menjadi pukul 05.00-20.00 WIB dengan headway 10 menit baik di hari kerja dan akhir pekan.

“Serta untuk periode ketiga beroperasi dari pukul 05.00-19.00 WIB dengan headway 10 menit, baik di hari kerja maupun akhir pekan,” tuturnya.

Sementara, untuk bus Trans-Jakarta, jam operasional pada periode pertama mulai pukul 05.00-22.00 WIB, periode kedua 05.00-22.00 WIB, dan periode terakhir 05.00-19.00 WIB.

“SK tersebut juga mengatur mengenai pembatasan jumlah penumpang di transportasi umum selama PSBB. Untuk moda MRT, jumlah penumpang maksimal 60 orang/kereta. Kemudian untuk moda LRT 30 orang/kereta dan KRL Jabodetabek 74 orang/kereta,” tambahnya.

Sementara, kata Harlem, untuk Bus Trans-Jakarta, pembatasan penumpang tergantung dengan ukuran bus. Untuk bus berukuran besar dibatasi 60 orang/bus, bus sedang 30 orang/bus, dan bus kecil 15 orang/bus.

Untuk pengawasan penerapan pembatasan angkutan umum di DKI Jakarta, Sudin Dishub Jakarta Utara sendiri, setiap harinya ada 15 personil Dishub yang bertugas.

“Dilakukan monitoring pengawasan secara rutin baik dengan posko tetap maupun secara mobile, dan juga gabungan dengan satpol PP, TNI/Polri berkaitan juga dengan operasi Yustisi,” pungkasnya. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik