Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan aksi balap lari liar yang kini marak dilakukan di wilayah Jabodetabek bisa dijatuhi hukum pidana. Hukuman pidana bisa dijatuhkan karena pelaku balap lari liar menutup jalan, tidak mengindahkan imbauan dari kepolisian dan berkerumun yang melanggar protokol covid-19.
Yusri mengatakan aksi balap lari liar yang menutup jalan itu melanggar Pasal 12 ayat 1 UU nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pasal itu berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Pihak yang menutup jalan tanpa izin pun dapat dikenakan hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak sebanyak Rp15 miliar sesuai dengan Pasal 63.
"Ada aturan yang mengatur, pasal 12 ayat 3 KUHP yang mengganggu dan menutup jalan. Akan tetapi, kita secara persuasif dan humanis dulu, kita kasih arahan. Tidak mau juga dan tidak mengindahkan ada pasal yang diatur dalam KUHP itu," kata Yusri ketika ditemui di kantornya, Senin (14/9).
Yusri mengatakan Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana telah memerintahkan polres di daerah penyangga melakukan patroli dan beri imbauan kepada pelaku balap lari liar. Hal ini sekaligus membubarkan kerumunan, terlebih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku mulai hari ini.
Baca juga: Polisi Larang Balap Lari Liar
Pelaku balap liar diminta mengikuti imbauan. Jika tidak, maka akan terancam pidana karena melanggar Pasal 212 yang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda Rp4.500.
Lalu, Pasal 216 tentang tidak menuruti perintah petugas dan mencegah serta menghalangi penindakan diancam pidana penjara 4 bulan dua minggu atau denda Rp9.000. Kemudian, Pasal 218 tentang tak mengikuti perintah petugas untuk membubarkan kerumunan diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau dendan Rp9.000.
"Kita patroli dan imbau mereka untuk berhenti, kalau tidak akan kita tindak nantinya, karena sudah melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.(OL-5)
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Selama masa pandemi covid-19 ini, pekerjaan bidan sebagai salah satu garda terdepan layanan kesehatan menjadi lebih rumit.
Di Jakarta, ada sejumlah tempat yang bisa dikunjungi, jika memang ingin menghabiskan waktu sambil menikmati suasana khas Imlek.
Untuk menghindari kemacetan dan tidak mengganggu pengguna jalan, lomba balap lari tanpa sepatu ini digelar mulai pukul 23.00 Wita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved