Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Balap Lari Liar akan Dipidana jika Abaikan Imbauan

Rahmatul Fajri
14/9/2020 14:53
Balap Lari Liar akan Dipidana jika Abaikan Imbauan
Dua orang pebalap lari liar adu lari berjarak 100 meter di Jalan Raya Ciri Mekar, Cibinong, Kabupaten Bogor(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan aksi balap lari liar yang kini marak dilakukan di wilayah Jabodetabek bisa dijatuhi hukum pidana. Hukuman pidana bisa dijatuhkan karena pelaku balap lari liar menutup jalan, tidak mengindahkan imbauan dari kepolisian dan berkerumun yang melanggar protokol covid-19.

Yusri mengatakan aksi balap lari liar yang menutup jalan itu melanggar Pasal 12 ayat 1 UU nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pasal itu berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Pihak yang menutup jalan tanpa izin pun dapat dikenakan hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak sebanyak Rp15 miliar sesuai dengan Pasal 63.

"Ada aturan yang mengatur, pasal 12 ayat 3 KUHP yang mengganggu dan menutup jalan. Akan tetapi, kita secara persuasif dan humanis dulu, kita kasih arahan. Tidak mau juga dan tidak mengindahkan ada pasal yang diatur dalam KUHP itu," kata Yusri ketika ditemui di kantornya, Senin (14/9).

Yusri mengatakan Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana telah memerintahkan polres di daerah penyangga melakukan patroli dan beri imbauan kepada pelaku balap lari liar. Hal ini sekaligus membubarkan kerumunan, terlebih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku mulai hari ini.

Baca juga:  Polisi Larang Balap Lari Liar

Pelaku balap liar diminta mengikuti imbauan. Jika tidak, maka akan terancam pidana karena melanggar Pasal 212 yang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda Rp4.500.

Lalu, Pasal 216 tentang tidak menuruti perintah petugas dan mencegah serta menghalangi penindakan diancam pidana penjara 4 bulan dua minggu atau denda Rp9.000. Kemudian, Pasal 218 tentang tak mengikuti perintah petugas untuk membubarkan kerumunan diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau dendan Rp9.000.

"Kita patroli dan imbau mereka untuk berhenti, kalau tidak akan kita tindak nantinya, karena sudah melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya