Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
AKSI balap liar di sejumlah daerah tengah viral di dunia maya. Aksi tersebut bukan menggunakan kendaraan bermotor melainkan balap lari.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melarang kegiatan balap lari itu. Menurut dia, aksi itu menganggu kegiatan masyarakat dengan menutup jalan seperti aksi balap liar kendaraan bermotor.
"Enggak boleh, setiap orang tidak boleh menutup jalan tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo saat dihubungi, Senin (14/9).
Baca juga: Preman Berpotensi Menyalahgunakan Kewenangan
Sambodo menyebut para peserta dapat dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana baik hukuman penjara selama 18 bulan maupun sanksi denda paling banyak sebanyak Rp15 miliar. Polisi mengaku kesulitan menangkap pelanggar.
"(Pembubaran) Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," ucapnya. (OL-1)
Dalam penindakan, polisi akan mengedepankan langkah preventif dengan cara pendekatan patroli dan penempatan personel di titik dan jam kegiatan yang diprediksi rawan di lakukan balap liar.
Sejumlah remaja berniat melakukan aksi balap liar, hingga menutup area pintu tol di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Polisi mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.
"Apabila masih ditemukan akan dilakukan penegakan hukum, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta."
"Ini upaya filterisasi dan penutupan kawasan Monas dari sepeda motor yang knalpot bising dan kebut-kebutan atau balapan liar di seputar Monas."
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi balapan 'starling' di jalanan, viral di media sosial
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved