Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI balap liar di sejumlah daerah tengah viral di dunia maya. Aksi tersebut bukan menggunakan kendaraan bermotor melainkan balap lari.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melarang kegiatan balap lari itu. Menurut dia, aksi itu menganggu kegiatan masyarakat dengan menutup jalan seperti aksi balap liar kendaraan bermotor.
"Enggak boleh, setiap orang tidak boleh menutup jalan tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo saat dihubungi, Senin (14/9).
Baca juga: Preman Berpotensi Menyalahgunakan Kewenangan
Sambodo menyebut para peserta dapat dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana baik hukuman penjara selama 18 bulan maupun sanksi denda paling banyak sebanyak Rp15 miliar. Polisi mengaku kesulitan menangkap pelanggar.
"(Pembubaran) Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," ucapnya. (OL-1)
POLSEK Tarogong Kidul Polres Garut membubarkan aksi perang sarung yang dilakukan oleh puluhan pemuda di Jalan Proklamasi, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut
Polda Jawa Barat melarang sahur on the road, perang sarung, dan balapan liar selama Ramadhan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
Sebuah kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, dini hari Sabtu (20/4), menyebabkan satu orang tewas.
SEBANYAK dua remaja tewas dan dua korban lainnya dikabarkan luka-luka akibat aksi balapan liar di ruas Tol Bangkinang-Pangkalan, Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.
Dirlantas Polda Metro Jaya akan selidiki aksi balap liar yang berlangsung di depan Gedung Kemenpora, Jakarta.
Motor disita dari sejumlah lokasi balap liar seperti di Jalan Jenggolo, Lingkar Timur, dan bypass Krian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved