Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

10 Kawasan Khusus Pesepeda di 5 Wilayah Jakarta Ditiadakan

Deden Muhamad Rojani
12/9/2020 15:45
10 Kawasan Khusus Pesepeda di 5 Wilayah Jakarta Ditiadakan
Warga DKI Jakarta wilayah sekitar Jakarta Selatan menikmati CFD)di Jalan Layang Non Tol, Pangeran Antasari, Jakarta Selatan(MI/M Irfan)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta kembali meniadakan 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah Kota Jakarta.

Peniadaan 10 KKP tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan penarikan rem darurat (Emergency Brake Policy) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mulai 14 September 2020.

Sebelumnya, KKP di wilayah Jakarta sempat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan, pada akhir Agustus lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan hal tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta.

"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing," jelas Syafrin, Sabtu (12/9) dalam keterangan tertulisnya.

Syafrin mengingatkan masyarakat tetap bisa menjaga kesehatannya dengan tetap di rumah. Hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan covid-19.

Baca juga: Kebijakan Kontraproduktif Picu Penularan Covid-19

Dia menegaskan, tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini. "Hindari berkumpul atau kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M, yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan," jelas Syafrin.

Ada pun 10 Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan, yaitu:

A. Jakarta Pusat:
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Hayam Wuruk
- Jl. Benyamin Sueb

B. Jakarta Barat:
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Hayam Wuruk

C. Jakarta Utara:
- Jl. Danau Sunter Selatan
- Jl. Benyamin Sueb

D. Jakarta Timur:
- Jl. Raya Raden Intan
- Jl. KBT Sisi Utara

E. Jakarta Selatan:
- Jl. Layang Non Toll Antasari (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya