Pengusaha Parkir Protes Kewajiban Penyediaan Parkir Sepeda

Putri Anisa Yuliani
10/9/2020 11:00
Pengusaha Parkir Protes Kewajiban Penyediaan Parkir Sepeda
Ruang parkir di gedung(MI/Ramdani)

Sekjen Indonesia Parking Association M. Wahyu B. Ramadhan menyatakan keberatannya terhadap aturan dalam Peraturan Gubernur (pergub) No. 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

Wahyu, lebih tepatnya memprotes pasal yang menyebutkan pihaknya harus menyediakan 10% dari total kapasitas ruang parkir untuk tempat parkir sepeda.

Hal itu diatur dalam pergub tersebut di pasal 10 ayat 4 yang berbunyi 'Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari kapasitas parkir'.

"Ya 10% itu besar juga, kalau dihitung-hitung. Lalu kapasitas parkir gedung kan rata-rata adanya di basement atau di atas. Jarang sekali ada di ground. Sekarang, mau tidak pesepeda turun ke basement untuk parkir. Harus naik di tanjakan atau turunan karena rata-rata memang parkir gedung-gedung di Jakarta kan di dalam basement," kata Wahyu saat dihubungi mediandonesia.com, Rabu (9/9).

Baca juga: Antusiasme Warga Jakarta Bersepeda Selama PSBB Dinilai Minim

Selain itu, Wahyu menyebut sepeda berbeda dengan kendaraan bermotor karena tidak memiliki nomor kendaraan sebagai salah satu sarana untuk menjaga keamanan. Menurutnya, sepeda rawan dicuri, sehingga sulit untuk membuktikan kepemilikan sepeda.

"Kalau mobil atau motor kan kita selalu cek keluar masuknya dengan karcis parkir yang tertera berikut kita cek nomor plat kendaraannya dengan STNK yang dimiliki. Kalau sepeda kan tidak ada. Kalau hilang bagaimana? Kami tidak bisa tahu status kepemilikan sepeda karena tidak ada surat-surat yang bisa membuktikan itu. Sementara tahu sendiri, harga sepeda sekarang ini mahal-mahal sekali bahkan lebih mahal dari motor," tukasnya.

Wahyu menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terlalu tergesa-gesa dalam membuat aturan ini. Padahal pergub itu untuk mengatur agar orang beraktivitas dengan aman, sehat, dan produktif dan sebisa mungkin menghindari aktivitas di luar rumah untuk mencegah penularan virus covid-19.

"Tapi justru orang didorong supaya beraktivitas keluar rumah dengan bersepeda. Seharusnya justru aktivitas orang itu dibatasi supaya tidak keluar rumah. Aturan itu kontradiktif sekali," imbuh Wahyu.

Wahyu menambahkan bahwa pihaknya sama sekali tidak keberatan dengan penyediaan parkir sepeda dan bukan anti terhadap pesepeda. Namun, ia meminta agar Pemprov DKI melakukan kajian yang matang dan menerbitkan peraturan teknisnya secara rinci dengan mempertimbangkan segala faktor.

"Dalam membuat aturan itu bahkan kami dan para pesepeda itu tidak diajak berkomunikasi. Jadi, bagaimana mau bisa dijalankan kalau suara kami tidak didengar," tegasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya