Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sekjen Indonesia Parking Association M. Wahyu B. Ramadhan menyatakan keberatannya terhadap aturan dalam Peraturan Gubernur (pergub) No. 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
Wahyu, lebih tepatnya memprotes pasal yang menyebutkan pihaknya harus menyediakan 10% dari total kapasitas ruang parkir untuk tempat parkir sepeda.
Hal itu diatur dalam pergub tersebut di pasal 10 ayat 4 yang berbunyi 'Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari kapasitas parkir'.
"Ya 10% itu besar juga, kalau dihitung-hitung. Lalu kapasitas parkir gedung kan rata-rata adanya di basement atau di atas. Jarang sekali ada di ground. Sekarang, mau tidak pesepeda turun ke basement untuk parkir. Harus naik di tanjakan atau turunan karena rata-rata memang parkir gedung-gedung di Jakarta kan di dalam basement," kata Wahyu saat dihubungi mediandonesia.com, Rabu (9/9).
Baca juga: Antusiasme Warga Jakarta Bersepeda Selama PSBB Dinilai Minim
"Kalau mobil atau motor kan kita selalu cek keluar masuknya dengan karcis parkir yang tertera berikut kita cek nomor plat kendaraannya dengan STNK yang dimiliki. Kalau sepeda kan tidak ada. Kalau hilang bagaimana? Kami tidak bisa tahu status kepemilikan sepeda karena tidak ada surat-surat yang bisa membuktikan itu. Sementara tahu sendiri, harga sepeda sekarang ini mahal-mahal sekali bahkan lebih mahal dari motor," tukasnya.
Wahyu menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terlalu tergesa-gesa dalam membuat aturan ini. Padahal pergub itu untuk mengatur agar orang beraktivitas dengan aman, sehat, dan produktif dan sebisa mungkin menghindari aktivitas di luar rumah untuk mencegah penularan virus covid-19.
"Tapi justru orang didorong supaya beraktivitas keluar rumah dengan bersepeda. Seharusnya justru aktivitas orang itu dibatasi supaya tidak keluar rumah. Aturan itu kontradiktif sekali," imbuh Wahyu.
Wahyu menambahkan bahwa pihaknya sama sekali tidak keberatan dengan penyediaan parkir sepeda dan bukan anti terhadap pesepeda. Namun, ia meminta agar Pemprov DKI melakukan kajian yang matang dan menerbitkan peraturan teknisnya secara rinci dengan mempertimbangkan segala faktor.
"Dalam membuat aturan itu bahkan kami dan para pesepeda itu tidak diajak berkomunikasi. Jadi, bagaimana mau bisa dijalankan kalau suara kami tidak didengar," tegasnya. (OL-14)
Tren penurunan dari pendapatan sektor parkir ini disebabkan ada 50% lebih ruas jalan yang sebelumnya diperbolehkan untuk parkir namun saat ini dilarang.
DPRD mendesak Dishub DKI harus menyosialisasikan dengan optimal aturan-aturan untuk pengelolaan parkir termasuk di lahan pribadi warga.
PERSOALAN parkir liar seakan tidak pernah hilang di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Upaya sterilisasi dari parkir liar masih belum juga membuahkan hasil maksimal.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengakui, banyak lokasi parkir liar di Ibu Kota yang belum sepenuhnya tertangani dengan baik
Juru parkir menjadi salah satu ujung tombak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggenjot perolehan retribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD
BEAM Mobility telah beroperasi di negara seperti Australia, Selandia Baru, Korea Selatan,Turki, Thailand, Malaysia, dan siap beroperasi di Jepang.
Hal itu sebagai langkah pembenahan sistem perparkiran di Jakarta, yang diduga secara pendapatan retribusi parkir masih mengalami kebocoran karena keberadaan parkir liar.
PT Bahana Security Sistem (BSS Parking) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 untuk menetapkan dua komisaris baru.
Royalparking.ID hadir dengan solusi parkir yang aman dan nyaman untuk konsumen, membuat bisnis ramai dan konsumen balik lagi.
Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat secara resmi meluncurkan kebijakan parkir berlangganan bagi lapisan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved