Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIGA tersangka terkait pembelian ventilator dan monitoring covid-19 menjalankan tugas dengan peran berbeda.
Sedangkan modus operandinya bisnis ema compromise atau hacking email dengan cara membuypas komunikasi email antara perusahaan Althea asal Italia dengan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics dari Tiongkok.
Menurut Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, tersangka SB memiliki peran yang mengaku sebagai Direktur PT Shenzhen.
"Yang bersangkutan membuat perusahaan fiktif dan membuat rekening penampungan," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9).
Sementara, E berperan sebagai Komisaris di CV Shenzhen serta membantu membuat rekening CV Shenzhen.
Baca juga : Sudah Lakukan Evaluasi, Pemprov DKI Tetap Lanjutkan Ganjil Genap
"Kemudian tersangka TP, membut surat pengajuan penbukaan blokir rekening CV Shenzhen. Dan membut kelengkapan administrasi palsu untuk upaya membuka blokir CV Shenzhen," papar Listyo.
Listyo juga mengungkapkan, pihaknya masih mencari tersangka WNA dengan inisial B yang diduga sebagai otak di balik penipuan.
"Saat ini masih dalam pencarian oleh tim dari Siber Bareskrim Polri," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 85 UU 3/2011 tentang transfer dana, Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 1 tentang ITE Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan 45 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
"Dengan hukuman terberat 20 tahun dan denda Rp10 miliar," ujarnya. (OL-2)
Hingga saat ini PCR diagnostic test yang telah lulus uji validasi berjumlah 250 kit dari target 50 ribu kit pada akhir Mei
Peliknya pembuatan ventilator portabel lokal ini, dari pengadaan komponen, pengerjaan di tengah pandemi, hingga bertele-telenya proses uji coba pihak ketiga.
Anies menerangkan total RS yang berada di Jakarta ada 190, 100 diantara bersedia merawat pasien Covid-19.
Adanya sindikat pembelanjaan ventilator covid menyebabkan pelaku berhasil menggondol uang Rp58 miliar atau sekitar 3 juta euro.
Polri beserta Interpol Indonesia, dan PPATK amankan pelaku sindikat kejahatan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor covid-19 antara perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved