Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
REKA adegan kasus pesta asusila penyuka sesama jenis (gay) segera dimulai. Rekonstrukai yang dilakoni langsung oleh sembilan tersangka itu akan memperagakan 26 adegan.
"Ada 26 adegan yang akan kita lakukan, apakah ada pengembangan dari tahapan, mungkin akan bertambah atau berkurang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Rekonstruksi itu digelar di lobi Mainhall Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Polisi tidak melakukan reka adegan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memudahkan penyidik.
"Ada dua klaster, bagaimama mereka merencanakan dari mulai Agustus 2020 sampai pelaksanaaan Jumat, 28 Agustus 2020 sampai kita gerebek," ujar Yusri.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, reka adegan dilakukan untuk menyamakan keterangan yang tersangka yang telah dituangkan ke berita acara pemeriksaan (BAP), dan barang bukti yang disita. Rekonstruksi ini juga dilakukan untuk melihat fakta yang dilakukan di lokasi kejadian.
"Adegan ini kita melihat dimungkinan akan muncul fakta baru," ucap Calvijn.
Calvijn mengatakan, ada tiga tahapan dalam reka adegan tersebut. Pertama, perencanaan. Tahapan ini, kata dia, bakal dilakoni oleh tersangka dari penyelenggara.
"Mulai dari menginisiasi yang di share di grup untuk menjadi pertemuan kemarin," kata Calvijn.
Dalam perencanaan itu, lanjut dia, ada dua kali pertemuan oleh empat tersangka di Coffee Ship. Calvijn menyebut, pertemuan itu membicarakan terkait apa saja yang dibutuhkan.
"Lalu, susun strutur dan menghitung jumlah peserta sampai membuat undangan digital," ungkap Calvijn.
Baca juga : Polri Sebut Angka Kejahatan Melonjak 4,49%
Tahapan kedua, yakni membentuk timeline persiapan. Panitia penyelenggara masuk ke dalam unit apartemen yang telah disediakan dan menyusun barang-barang yang telah disiapkan, seperti alat seksual dan lainnya.
"Semua tamu yang datang dibagi dari seksi penjemputan. Ada seksi penyimpan barang, hingga konsumsi," ucap Calvijn.
Tahapan terakhir, yakni pelaksanaan pesta gay tersebut. Pesta gay dilakukan mulai pukul 21.00 hingga 03.00 WIB pada Jumat, 28 Agustus 2020.
"Tidak ada satu peserta pun yang boleh kembali sampai jam 03.00 WIB keesokkannya," tutur Calvijn.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay di apartemen Kuningan Suite, Setiabudi Raya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 29 Agustus 2020. Sebanyak sembilan orang berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW ditetapkan sebagai tersangka dari 56 orang yang ditangkap.
Mereka menggelar pesta gay dengan tema Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan. Mereka kompak menggunakan masker berwarna merah putih. Panitia dari kelompok ini mengaku sudah menggelar pesta gay enam kali. Mereka juga tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dan Instagram sejak 2018. Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 296 KUHAP dan atau 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang 44 tahun 2008 dengan ancaman satu sampai 15 tahun penjara. (OL-2)
FENOMENA LGBT merupakan isu sensitif, tetapi tidak bisa diabaikan. Survei internal KGSB menunjukkan keberagaman pandangan guru.
Presiden AS, Donald Trump, baru saja menandatangani perintah eksekutif yang melarang perempuan transgender untuk berkompetisi dalam kategori olahraga perempuan.
Polisi pun telah menetapkan 3 tersangka dari 56 orang tersebut, dengan inisal RH, RE, dan BP. Diduga ketiga tersangka merupakan penyelenggara praktik pesta seks sesama jenis laki-laki.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS), Donald Trump menandatangani serangkaian perintah eksekutif, termasuk untuk melarang aggota LGBT dan transgender di militer AS.
Nurma mengatakan pada awalnya pihaknya menerima laporan dari warga di salah satu mal kawasan Grogol Utara itu, ada keributan.
Terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan LGBT. Sebabnya, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved