Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemprov DKI: Segera Bayar PBB-P2 Tahun 2020

Putri Anisa Yuliani
01/9/2020 15:51
Pemprov DKI: Segera Bayar PBB-P2 Tahun 2020
Deretan gedung bertingkat terlihat dari kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (13/8/2018).(Antara)

PAJAK Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Terlebih di masa pandemi seperti saat ini, PBB-P2 dijadikan oleh pemerintah daerah sebagai tambahan penerimaan daerah yang digunakan terutama untuk pemulihan ekonomi masyarakat DKI Jakarta.

Baca juga:Pajak Capai Rp40 Trililiun, DPRD Apresiasi Pemprov DKI

"Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senantiasa mengingatkan dan mengajak warga DKI Jakarta untuk segera membayar tagihan PBB-P2 Tahun 2020," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta M Tsani Annafari dalam keterangan resminya, Selasa (1/9).

Batas akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta telah ditetapkan yaitu 30 September 2020. Masyarakat dihimbau untuk melunasi tagihan PBB-P2 nya agar tidak melewati batas akhir pembayaran.

Penundaan pembayaran kewajiban perpajakan menyebabkan berkurangnya kemampuan cashflow pemerintah dalam menanggulangi wabah covid-19.

"Pembayaran PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo yang dilakukan oleh wajib pajak akan sangat membantu pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19. Selain itu, pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo tersebut juga untuk menghindari denda administrasi 2% per bulan karena keterlambatan pembayaran PBB-P2," ujarnya.

Sampai saat ini penerimaan PBB-P2 per tanggal 31 Agustus 2020 tercapai sebesar 25,40% atau Rp2,79 triliun dari total target Rp11 triliun.

Baca juga: Genjot Pendapatan, DKI Beri Sejumlah Keringanan Pajak

Sementara itu, secara keseluruhan sampai saat ini realisasi pendapatan dari sektor pajak di Jakarta mencapai Rp17 triliun atau 33,95%. Pajak dengan persentase realisasi tertinggi adalah pajak rokok sebesar 75% atau Rp493 juta dari target Rp650 juta.

Persentase terbesar kedua yakni pajak kendaraan bermotor sebesar Rp54% atau Rp5,1 triliun dari total target Rp9,5 triliun. Persentase terbesar ketiga yakni pajak penerangan jalan umum sebesar Rp51% atau Rp523 juta dari target Rp1 triliun. (Put/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik