Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Situs cagar budaya berupa reruntuhan bangunan bekas laboratorium kelautan pertama di Indonesia di Kampung Akuarium ditutup dan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan penutupan situs itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI.
Penutupan dilakukan dengan material pasir . Lalu, di atasnya digunakan sebagai RTH yang berupa taman.
"Sesuai surat rekomendasi Kadis Kebudayaan, intinya bekas galian studi ekskavasi ditutup kembali dengan material pasir dan lahan di atasnya dapat digunakan sebagai lahan terbuka hijau/ruang terbuka publik," kata Sarjoko, Selasa (25/8).
Sarjoko menambahkan temuan benda-benda cagar budaya tersebut sudah didokumentasikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP).
Baca juga: Cagar Budaya di Kampung Akuarium Ditutup Jadi RTH
Rusun untuk warga Kampung Akuarium nantinya berbeda dengan rusun-rusun yang sudah dibangun Pemprov DKI sebelumnya. Rusun itu terdiri dari lima blok dengan tinggi hanya lima lantai. Ini berbeda dengan rusun yang selama ini dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan ketinggian belasan hingga puluhan lantai.
Sementara itu, di lantai dasar nantinya adalah ruang kosong yang bisa dijadikan tempat memarkir kendaraan atau tempat usaha. Di lantai dasar itulah galeri seni untuk mengingat sejarah Kampung Akuarium akan dibuat.
"Temuan benda-benda cagar budaya oleh Tim Ekskavasi telah didokumentasikan dan rencananya nanti akan dibuatkan semacam ruang galeri di lantai dasar untuk display/etalase," jelas Sarjoko.
Pembangunan kampung susun di Kampung Akuarium diresmikan pada Senin, 17 Agustus lalu oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anggaran pembangunan menggunakan kewajiban pengembang senilai Rp62 miliar. (OL-14)
Kampung Akuarium berada di atas lahan zona merah dan sublokasi P3 atau zona pemerintahan berdasarkan Perda No 1 tahun 2014 tentang RDTRPZ.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kawasan Kampung Akuarium bisa dibangun untuk rumah susun.
Ahli tata ruang Universitas Trisakti Nirwono Joga berpendapat bahwa pembangunan permukiman penduduk di Kampung Akuarium telah melanggar Perda No 1 tahun 2014 tentang RDTRPZ
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengaku pihaknya tak dilibatkan oleh Gubernur Anies Baswedan soal pembahasan pembangunan Kampung Akuarium di Jakarta Utara
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Pantas Nainggolan menuding Gubernur Anies Baswedan tidak menjalankan tongkat estafet kebijakan yang pernah dibuat oleh mantan gubernur BTP
Pihaknya merasa dilangkahi karena seharusnya rencana pembangunan kawasan itu dibahas dahulu bersama DPRD.
Kepala Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan menyebut situs cagar budaya di Kampung Akuarium tidak terganggu dengan adanya pembangunan rumah vertikal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved