Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan beleid baru untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan selama masa PSBB Transisi.
Melalui beleid ini, Anies mengatur tentang sanksi progresif bagi pelanggar PSBB yang melakukan pelanggaran berulang kali.
Aturan tersebut adalah Pergub No 79 tahun 2020 tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sanksi denda progresif ini tidak hanya menyasar individu, perkantoran, kafe, dan industri jasa pariwisata tetapi juga menyasar operator transportasi.
Baca juga: Langgar PSBB Berulang, Tempat Usaha Terancam Denda Rp150 Juta
Dalam Pergub 79/2020, setiap angkutan umum wajib membatasi kapasitas penumpang hanya 50% pada angkutan umum jenis bus, pekeretaapian, dan perairan. Sementara pada mobil barang dibatasi maksimal dua orang penumpang.
Selain itu, pengemudi dan penumpangnya pun diwajibkan untuk menggunakan masker.
Sementara itu, pada pasal 11 ayat 1 diatur sanksi progresif bagi pengelola/penyelenggara/penanggung jawab angkutan.
Pasal 11 ayat 1 berbunyi:
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang dilakukan melalui penerapan batas kapasitas angkut meliputi:
a. kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% dari kapasitas angkut;
b. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk dua orang per baris kursi.
Pada pasal 11 ayat 2 berbunyi:
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Lalu pada pasal 11 ayat 3 diatur bahwa bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, ataupenanggung jawab moda transportasi yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000
Sementara itu, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan akan mencabut izin usaha angkutan umum jika sampai tujuh hari berselang sejak penjatuhan sanksi denda, pihak pengelola atau penanggung jawab angkutan tak membayar denda. (OL-1)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved