Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Langgar PSBB, Operator Angkutan Umum Terancam Denda Progresif

Putri Anisa Yuliani
21/8/2020 12:47
Langgar PSBB, Operator Angkutan Umum Terancam Denda Progresif
Calon penumpang berjalan di antara deretan angkutan kota di Terminal Kampung Melayu, Jakarta.(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan beleid baru untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan selama masa PSBB Transisi.

Melalui beleid ini, Anies mengatur tentang sanksi progresif bagi pelanggar PSBB yang melakukan pelanggaran berulang kali.

Aturan tersebut adalah Pergub No 79 tahun 2020 tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sanksi denda progresif ini tidak hanya menyasar individu, perkantoran, kafe, dan industri jasa pariwisata tetapi juga menyasar operator transportasi.

Baca juga: Langgar PSBB Berulang, Tempat Usaha Terancam Denda Rp150 Juta

Dalam Pergub 79/2020, setiap angkutan umum wajib membatasi kapasitas penumpang hanya 50% pada angkutan umum jenis bus, pekeretaapian, dan perairan. Sementara pada mobil barang dibatasi maksimal dua orang penumpang.

Selain itu, pengemudi dan penumpangnya pun diwajibkan untuk menggunakan masker.

Sementara itu, pada pasal 11 ayat 1 diatur sanksi progresif bagi pengelola/penyelenggara/penanggung jawab angkutan.

Pasal 11 ayat 1 berbunyi:

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang dilakukan melalui penerapan batas kapasitas angkut meliputi:

a. kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% dari kapasitas angkut;

b. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk dua orang per baris kursi.

Pada pasal 11 ayat 2 berbunyi:

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Lalu pada pasal 11 ayat 3 diatur bahwa bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, ataupenanggung jawab moda transportasi yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000

b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000

c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000

Sementara itu, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan akan mencabut izin usaha angkutan umum jika sampai tujuh hari berselang sejak penjatuhan sanksi denda, pihak pengelola atau penanggung jawab angkutan tak membayar denda. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik