Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pelibatan ASN di Pasar Memperburuk Kondisi

Ins/Put/J-2
19/8/2020 05:45
Pelibatan ASN di Pasar Memperburuk Kondisi
Aparatur sipil negara (ASN) mengawasi aktivitas pedagang di Pasar Pondok Labu, Jakarta, beberapa waktu lalu.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta harus menekan penyebaran kasus covid-19 dengan tidak menerjunkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengawasi aktivitas masyarakat di pasar dan tempat umum lainnya.

Hal itu dikemukakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian, kemarin. Menurut dia, pelibatan ASN justru akan memperburuk kondisi karena dikhawatirkan akan terpapar virus menular itu. “Jangan lagi menerjunkan ASN yang belum siap,” kata Justin.

Justin meminta para ketua RT dan RW melakukan improvisasi pengawasan di tempat umum sekitar mereka. Pemprov DKI juga perlu mengeluarkan kebijakan wilayah pengendalian ketat yang baku sehingga pelaksanaan penanganan covid-19 di tiap level bisa diawasi dengan benar.

“Ketegasan Gubernur Anies Baswedan sangat diperlukan agar masyarakat DKI Jakarta bisa tenang karena setiap hari warga masih harus beraktivitas dengan rasa was-was,” kata dia.

Ia menilai sedianya perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dibarengi dengan pelbagai kebijakan yang dapat membantu penekanan angka positif, bukan kebijakan yang coba-coba. “Kebijakan di masa transisi pun sepertinya masih coba-coba, seperti kebijakan CFD yang akhirnya dihentikan dan kebijakan ganjil-genap.”

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengatakan pihaknya masih me­nerjunkan ribuan ASN untuk mengawasi tempat-tempat umum hingga masa PSBB transisi berakhir. “Tidak ada kendala. Mereka di tugasi sesuai dengan protokol kesehatan ini. Insya Allah aman,” ujarnya.

Pemprov DKI juga sudah membolehkan ASN kembali melakukan perjalanan dinas. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekre­taris Daerah DKI Jakarta Nomor 55/SE/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam Tatanan Normal Baru. (Ins/Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya