Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Gara-Gara Uang Rp30 Ribu, Istri Bunuh Suami

Yona Hukmana
18/8/2020 09:24
Gara-Gara Uang Rp30 Ribu, Istri Bunuh Suami
Ilustrasi(Dok MI)

RK, 35, membunuh suaminya Hendra Supenda. Pembunuhan itu terjadi karena kesal suami minta uang.

"Awalnya suami minta uang kepada istrinya Rp30 ribu. Istrinya marah, terjadi cekcok, dan suami memukul," kata Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).

Sujarwo mengatakan suami tersebut membawa pisau dan mengancam istrinya. Lalu, pisau tersebut direbut istrinya.

"Saat dipegang istrinya langsung didorong dan ditusuk. Luka pada dada (suaminya)," ujar Sujarwo.

Baca juga: Polisi Korek Keterangan Karyawan Bos Pelayaran Korban Tembak

Peristiwa itu terjadi di kediaman suami istri tersebut di Jalan Bangka VIII C, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (16/8) pukul 09.30 WIB. Keduanya merupakan pasangan nikah siri.

Setelah mengalami luka pada dada, suami masih mengejar istrinya. Kemudian, peristiwa itu diketahui mertua, yakni orangtua istrinya.

Namun, istri dan keluarganya tidak membawa suami ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan medis. Mereka berusaha merawat sendiri.

"Sekitar pukul 15.30 WIB orangtuanya membawa ke Puskesmas. Tiba di Puskesmas sudah tidak bernyawa," ucap Sujarwo.

Saat itulah polisi mengetahui peristiwa ini. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan. Diketahui, istri melakukan pembunuhan terhadap suaminya.

"Tapi tidak pembunuhan berencana, datang seketika karena suami membawa pisau, jadi digunakan (istri) untuk menusuk," tutur Sujarwo.

Sujarwo menyebut, pasangan suami istri itu kerap bertengkar karena masalah ekonomi. Sang suami pengangguran, sementara istri sudah tidak bekerja akibat pandemi covid-19.

"Istrinya pernah bekerja sebagai waitress dan saat ini sedang covid-19 ya enggak ada penghasilan. Sering marah-marah, suaminya juga sering memukul karena menganggur tidak punya penghasilan," ucapnya.

Sujarwo menegaskan peristiwa itu merupakan delik pidana bukan pembelaan, sebab mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian, peristiwa itu juga disebut bukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena suami istri tersebut pasangan nikah siri.

RK telah ditahan. Dia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya