Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
RK, 35, membunuh suaminya Hendra Supenda. Pembunuhan itu terjadi karena kesal suami minta uang.
"Awalnya suami minta uang kepada istrinya Rp30 ribu. Istrinya marah, terjadi cekcok, dan suami memukul," kata Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).
Sujarwo mengatakan suami tersebut membawa pisau dan mengancam istrinya. Lalu, pisau tersebut direbut istrinya.
"Saat dipegang istrinya langsung didorong dan ditusuk. Luka pada dada (suaminya)," ujar Sujarwo.
Baca juga: Polisi Korek Keterangan Karyawan Bos Pelayaran Korban Tembak
Peristiwa itu terjadi di kediaman suami istri tersebut di Jalan Bangka VIII C, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (16/8) pukul 09.30 WIB. Keduanya merupakan pasangan nikah siri.
Setelah mengalami luka pada dada, suami masih mengejar istrinya. Kemudian, peristiwa itu diketahui mertua, yakni orangtua istrinya.
Namun, istri dan keluarganya tidak membawa suami ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan medis. Mereka berusaha merawat sendiri.
"Sekitar pukul 15.30 WIB orangtuanya membawa ke Puskesmas. Tiba di Puskesmas sudah tidak bernyawa," ucap Sujarwo.
Saat itulah polisi mengetahui peristiwa ini. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan. Diketahui, istri melakukan pembunuhan terhadap suaminya.
"Tapi tidak pembunuhan berencana, datang seketika karena suami membawa pisau, jadi digunakan (istri) untuk menusuk," tutur Sujarwo.
Sujarwo menyebut, pasangan suami istri itu kerap bertengkar karena masalah ekonomi. Sang suami pengangguran, sementara istri sudah tidak bekerja akibat pandemi covid-19.
"Istrinya pernah bekerja sebagai waitress dan saat ini sedang covid-19 ya enggak ada penghasilan. Sering marah-marah, suaminya juga sering memukul karena menganggur tidak punya penghasilan," ucapnya.
Sujarwo menegaskan peristiwa itu merupakan delik pidana bukan pembelaan, sebab mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian, peristiwa itu juga disebut bukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena suami istri tersebut pasangan nikah siri.
RK telah ditahan. Dia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (OL-1)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved