Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Roy Kiyoshi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika dengan pidana lima bulan dan wajib mengikuti rehabilitasi untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosialnya.
Putusan Majelis hakim dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8).
Baca juga: Marak Klaster Perkantoran, DKI Minta Perusahaan Lebih Serius
"Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Mery Taat membacakan putusannya.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dipotong masa penahanan sejak terdakwa ditangkap.
"Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur," kata hakim.
Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang disita pada saat Roy Kiyoshi ditangkap bulan Mei 2020 lalu, untuk dimusnahkan.
Dalam putusan tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringan Roy Kiyoshi, yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Roy tanpa hak telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan empat sebagai perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika.
Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan tanggapan Roy Kiyoshi beserta kuasa hukumnya, dan jaksa penuntut umum (JPU).
Roy menyatakan menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni enam bulan pidana dengan ketentuan wajib direhabilitasi. "Saya menerima yang mulia," ucap Roy Kiyoshi dari layar monitor.
Sedangkan, Leo Simalango selaku JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Roy Kiyoshi telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Rabu (15/7), dilanjut dengan pemeriksaan saksi dari JPU yakni dua orang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penangkapan.
Pria yang dijuluki anak indigo ini dituntut Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Roy Kurniawan, 33, alias Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring, yakni psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) tujuh butir, alprazolam (camlet) dua butir, dan dua butir alprazolam (zypraz).
Baca juga: RSUP Persahabatan Overload, Banyak Pasien Covid-19 Ditolak
Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.
Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhab sejak Kamis (14/5). (Ant/OL-6)
Menyambut Tahun Naga Kayu, Menara Peninsula menyuguhkan acara Year of The Wood Dragon yang dibalut dengan berbagai keseruan.
Sejak kemarin kesehatan Roy menurun, mengalami demam dan mual karena tidak enak badan selama ditahan.
Keluarga Roy Kiyoshi telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat ini, pengacara Roy Kiyoshi menuju ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk bertemu dengan penyidik sekaligus berdiskusi dengan kliennya terkait langkah-langkah hukum selanjutnya.
Henry Indraguna mendapat kabar, Roy memiliki dokter pribadi di wilayah Jakarta Selatan untuk mengatasi gangguan tidurnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved