Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KABARESKRIM Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo meyakini kasus Joko S Tjandra akan terkuak dalam persidangan. Hal ini sekaligus menapik informasi yang beredar terkait dirinya mengetahui keterlibatan Brigjen Prasetijo Utomo dengan Joko S Tjandra sejak lama.
"Lebih baik fokus di penanganan kasus semua akan terbuka di proses persidangan," jelasnya, Minggu (9/8)
Saat ini pihaknya sedang fokus dalam penyidikan kasus surat jalan palsu Joko S Tjandra melalui pengacaranya Anita Kolopaking.
Baca juga : Polri Siap Berlaga di Meja Praperadilan
"Fokus kami saat ini penyidikan dulu," imbuhnya.
Joko akhirnya diringkus polisi yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Dia ditangkap Diraja Malaysia pada 30 Juli tepat di malam takbiran. Joko kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Pemindahan tersebut dilakukan Jumat malam (7/8). Selain Joko, pengacaranya Anita juga ditetapkan menjadi tersangka kasus surat jalan palsu. (OL-2).
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved