100 Persen Penumpang Angkutan Umum Patuh Gunakan Masker

Putri Anisa Yuliani
07/8/2020 14:59
100 Persen Penumpang Angkutan Umum Patuh Gunakan Masker
Pekerja menggunakan masker guna menekan penyebaran covid-19(MI/Ramdani)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya akan tetap memperhatikan aspek protokol kesehatan dalam mengantisipasi lonjakan penumpang selama penerapan pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi dengan ganjil genap nopol kendaraan.

Hal itu di antaranya dengan melarang penumpang tanpa masker naik angkutan umum. Aturan ini sudah diberlakukan semenjak PSBB dimulai. Hasilnya, kini tingkat kepatuhan penumpang angkutan umum dalam memakai masker mencapai 100%.

"Bahkan saya sampaikan dari hasil penilaian standar minimum Dishub terhadap pelayanan angkutan umum Jakarta untuk angkutan umum justru menerapkan protokol kesehatan nilainya 100% untuk penggunaan masker. Ini dari hasil survei kami," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (7/8).

Selain itu, protokol kesehatan lainnya yang terus dilakukan yakni menjaga jarak antarpenumpang baik di angkutan umum maupun di halte atau stasiun pemberhentian angkutan.

Baca juga:  Awas, tak Benar Gunakan Masker Bakal Dikenai Sanksi

Syafrin menegaskan masing-masing petugas di stasiun dan halte harus bisa mengurai agar antrean penumpang dapat berjarak minimal 1 meter.

"Ini kita minta kapasitas halte dan stasiun disesuaikan dengan kapasitas physical distancing sehingga tidak terjadi penumpukan di stasiun atau halte Transjakarta. Antreannya dipersilakan di luar dan ini sudah dikoordinasikan secara baik dengan seluruh operator angkutan," ujarnya.

Kepatuhan operator angkutan umum lainnya dalam menerapkan protokol kesehatan yakni soal tempat cuci tangan serta hand sanitizer yang menurut hasil survei sudah mencapai di atas 90%.

"Yang dua itu sudah di atas 90% jadi itu juga sudah sangat baik," tuturnya.

Survei ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Dishub DKI sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di tiga moda angkutan umum yang dikelola oleh BUMD DKI yakni TransJakarta, MRT, dan LRT.

"Itu kita survei. Jadi itu wajib, itu menjadi protap. Bahkan pada 4 Maret 2020 di awal pandemi, Dishub sudah mengeluarkan SK terkait protap pelaksanaan disinfeksi sarana dan prasarana angkutan umum apakah itu Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya