Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Polisi Ungkap Lokasi Wawancara Anji Soal Obat Covid-19

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/8/2020 16:36
Polisi Ungkap Lokasi Wawancara Anji Soal Obat Covid-19
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau dikenal Anji.(Dok. Instagram @duniamanji)

POLDA Metro Jaya (PMJ) mengungkap lokasi rekaman video wawancara antara musisi Erdian Aji Prihartanto (Anji) dan Hadi Pranoto. Video yang diunggah dalam akun Youtube direkam di wilayah luar Jakarta.

Lokasi rekaman disebut di suatu pulau wilayah Lampung. "Wawancara itu sudah kita mengecek. Itu ada di Pulau Tegal Emas, daerah Lampung. Nanti kita coba pelajari dan sampaikan ke teman-teman," jelas Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (5/8).

Baca juga: Anji Unggah Video Obat Covid-19, Para Dokter Angkat Bicara

Hingga saat ini, status Anji dan Hadi masih sebagai saksi. Sebab, polisi masih mencari unsur tidak pidana dalam laporan ini. Adapun laporan masih berstatus penyelidikan yang ditangani Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ.

"Sudah masuk tahap penyelidikan. Kita akan mencari apakah ditemukan suatu pidana. Kalau sudah lengkap semuanya, kita akan gelar perkara. Kalau memenuhi unsur (pidana) akan naik penyidikan," pungkas Yusri.

Sebelumnya, Anji dan Hadi Pranoto dipolisikan oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran hoaks obat covid-19 melalui video yang diunggah dalam YouTube. Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menilai konten di Youtube milik Anji telah memicu keresahan di tengah masyarakat.

Baca juga: Gara-gara Video Obat Covid-19, Anji Dilaporkan ke Polda Metro

Pernyataan Hadi Pranoto dalam konten tersebut mendapat banyak tentangan dari kalangan akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan masyarakat.

Para terlapor disangkakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya