Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Gage Diklaim Urai Kemacetan Hingga 40%

Tri Subarkah
04/8/2020 13:40
Gage Diklaim Urai Kemacetan Hingga 40%
Penerapan ganjil genap di Jakarta(MI/Andry Widiyanto)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengklaim kebijakan ganjil genap (gage) efektif mengurai kemacetan di Ibu Kota. Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Diketahui sistem gage mulai diaktifkan kembali pada Senin (3/8) di 25 ruas jalan Jakarta kemarin. Sebelumnya pada bulan Maret 2020, sistem tersebut dihentikan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait covid-19.

"Pemberlakuan gage sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan," ujar Sambodo, Selasa (4/8).

Menurut Sambodo, volume kendaraan di ruas jalur yang menerapkan sistem gage dapat ditekan hingga 40%. Hal itu, sambung Sambodo, terlihat di Jalan Sudirman-MH Thamrin.

"Ini sangat efektif terutama sangat terasa di ruas jalan Sudirman-Thamrin. Bisa berkurang sampai 30-40 persen," papar Sambodo.

Baca juga: Sosialisasi Gage Hari Pertama, Polisi Tegur 369 Pengemudi

Selain Jalan Sudirman-MH Thamrin, sistem gage juga diterapkan di beberapa ruas jalan lainnya, di antaranya Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Gadjah Mada. Selain itu, Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Jalan Suryopranoto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.

Kebijakan itu hanya diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat. Pembagiannya, yakni pagi dari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00-21.00 WIB.

Sampai Rabu (5/8) besok, petugas di lapangan masih akan melakukan sosialisasi terhadap para pelanggar gage. Pada hari pertama sosialisasi gage, Ditlantas mencatat ada 369 pengemudi yang melanggar.

Penindakan yang dilakukan polisi baru akan dilakukan pada Kamis (6/8) mendatang. Penindakan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat (1) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Ada pun denda maksimal yang dikenakan kepada para pelanggar adalah Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya