Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Tingkatkan Pengawasan Protokol di Tempat Keramaian

Ins/J-3
03/8/2020 04:42
Tingkatkan Pengawasan Protokol di Tempat Keramaian
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 26 Juli 2020.(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakata diingatkan untuk tidak terlalu sibuk membuat aturan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Solusi terbaik ialah memaksimalkan pengawasan di lapangan.

Hal itu dikemukakan pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Agus Pambagio ketika dihubungi, kemarin. Menurutnya, tidak ada jaminan tempat umum di Ibu Kota terbebas dari covid-19.

“Saya menganggap PSBB sudah enggak ada. Orang sudah banyak yang bebas berkeliaran tanpa masker. Pengawasannya saja hampir enggak ada. Kalau cuma ditegur, enggak berefek itu,” ujar Agus.

Sanksi sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar masker, terang dia, justru dianggap banyak orang sebagai hal sepele. Pun belum tentu juga Pemprov DKI bakal menindak jika melihat ada pelanggaran di jalanan, pasar, mal, dan halte bus.

“Selagi sanksinya enggak ditindak tegas, ya, enggak bakal beres masalah ini. Dendanya kecil itu dibanding pelanggar ganjil-genap yang Rp500 ribu. Coba bandingkan sama Malaysia yang didenda Rp3,4 juta,” ujarnya.

Penerapan protokol kesehatan seperti jaga jarak juga masih sulit diterapkan di tempat keramaian. “Persoalannya bukan relevan atau tidak relevan (protokol kesehatan). Yang mengawasi siapa? Kan, harus ada yang mengawasi. Contoh, di perkantoran. Jangan cuma buat pengumuman seperti di mading saja,” tukas Agus.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem Nova Harivan Paloh menilai banyak warga yang sejatinya peduli akan bahaya covid-19 dengan patuh memakai masker. Namun, untuk di jalan raya, seperti para pedagang kaki lima dan pengemudi ojek online, justru mengabaikan ketentuan tersebut.

“Harusnya saling tegur saja kalau ada yang cuek enggak pakai atau lepas masker. Namun, di satu sisi petugas dari DKI harus stand by tiap saat untuk perhatikan protokol kesehatan di segala tempat,” kata Nova.

Pelanggaran protokol kesehatan kian marak sejak PSBB transisi di Jakarta diterapkan pada 5 Juni lalu. Kepala Satpol PP DKI Arifi n tidak menampik realitas itu. Ia membeberkan sebanyak 55.096 warga melanggar aturan tak pakai masker saat di luar rumah. “Denda yang sudah dibayarkan ada Rp902.750.000 dari 5 Juni sampai 29 Juli atau sejak PSBB masa transisi,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklaim kepatuhan warga menggunakan masker di transportasi umum lebih baik ketimbang tempat lain.

“Justru kepatuhan warga di angkutan umum, apakah itu di MRT Jakarta, Trans-Jakarta, dan KRL, dalam menggunakan masker itu 100% (patuh). Ini lebih baik dibandingkan di beberapa tempat lain,” pungkasnya. (Ins/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik