Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakata diingatkan untuk tidak terlalu sibuk membuat aturan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Solusi terbaik ialah memaksimalkan pengawasan di lapangan.
Hal itu dikemukakan pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Agus Pambagio ketika dihubungi, kemarin. Menurutnya, tidak ada jaminan tempat umum di Ibu Kota terbebas dari covid-19.
“Saya menganggap PSBB sudah enggak ada. Orang sudah banyak yang bebas berkeliaran tanpa masker. Pengawasannya saja hampir enggak ada. Kalau cuma ditegur, enggak berefek itu,” ujar Agus.
Sanksi sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar masker, terang dia, justru dianggap banyak orang sebagai hal sepele. Pun belum tentu juga Pemprov DKI bakal menindak jika melihat ada pelanggaran di jalanan, pasar, mal, dan halte bus.
“Selagi sanksinya enggak ditindak tegas, ya, enggak bakal beres masalah ini. Dendanya kecil itu dibanding pelanggar ganjil-genap yang Rp500 ribu. Coba bandingkan sama Malaysia yang didenda Rp3,4 juta,” ujarnya.
Penerapan protokol kesehatan seperti jaga jarak juga masih sulit diterapkan di tempat keramaian. “Persoalannya bukan relevan atau tidak relevan (protokol kesehatan). Yang mengawasi siapa? Kan, harus ada yang mengawasi. Contoh, di perkantoran. Jangan cuma buat pengumuman seperti di mading saja,” tukas Agus.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem Nova Harivan Paloh menilai banyak warga yang sejatinya peduli akan bahaya covid-19 dengan patuh memakai masker. Namun, untuk di jalan raya, seperti para pedagang kaki lima dan pengemudi ojek online, justru mengabaikan ketentuan tersebut.
“Harusnya saling tegur saja kalau ada yang cuek enggak pakai atau lepas masker. Namun, di satu sisi petugas dari DKI harus stand by tiap saat untuk perhatikan protokol kesehatan di segala tempat,” kata Nova.
Pelanggaran protokol kesehatan kian marak sejak PSBB transisi di Jakarta diterapkan pada 5 Juni lalu. Kepala Satpol PP DKI Arifi n tidak menampik realitas itu. Ia membeberkan sebanyak 55.096 warga melanggar aturan tak pakai masker saat di luar rumah. “Denda yang sudah dibayarkan ada Rp902.750.000 dari 5 Juni sampai 29 Juli atau sejak PSBB masa transisi,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklaim kepatuhan warga menggunakan masker di transportasi umum lebih baik ketimbang tempat lain.
“Justru kepatuhan warga di angkutan umum, apakah itu di MRT Jakarta, Trans-Jakarta, dan KRL, dalam menggunakan masker itu 100% (patuh). Ini lebih baik dibandingkan di beberapa tempat lain,” pungkasnya. (Ins/J-3)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved