Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ibu dan Anak Jadi Tersangka Penculikan Bocah 3 Tahun

Tri Subarkah
29/7/2020 14:57
Ibu dan Anak Jadi Tersangka Penculikan Bocah 3 Tahun
Penculikan(Ilustrasi)

SEORANG Ibu dan putrinya ditangkap polisi karena menculik PH, bocah berusia tiga tahun, di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kedua tersangka berinisial N, 48, dan P, 17, diamankan di kediamannya di wilayah Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (28/7) lalu.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, peristiwa penculikan tersebut terjadi pada Senin (27/7) siang di Gang Palem, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Budi mengatakan pihaknya dapat menangkap N dan P berkat keterangan saksi di lokasi kejadian dan rekaman kamera CCTV.

"Terakhir CCTV yang kita ambil dari rumah tetangganya menandakan terlihat tersangka yang membawa korban ditenteng," ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Budhi mengatakan saat kejadian tersebut N dan P sedang berkunjung ke rumah neneknya yang berada di daerah Ulujami. Kedua tersangka membawa korban menggunakan kereta rel listrik dari Stasiun Kebayoran Lama menuju Stasiun Tigaraksa.

Baca juga: Penculik 8 Anak Dibawah Umur di Depok Diringkus.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif tersangka adalah untuk menguasi dan ingin menjadikan korban sebagai bagian dari keluarga mereka.

"Dari P menyatakan yang bersangkutan karena sudah tidak punya saudara, karena kakaknya meninggal, jadi ingin mendapatkan saudara sehingga ada anak dibawa. Sedangkan N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi, merasa yasudah ini kita jadikan anak lagi," papar Budhi.

RH, suami N yang juga bapak dari P menjemput keduanya dan korban di Stasiun Tigaraksa. Budhi mengatakan pihaknya tidak menangkap RH karena tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Bapaknya (RH) tidak tahu apa-apa karena bapaknya hanya menjemput saja di stasiun dan hanya dijelaskan kedua tersangka tersebut bahwa ini ada anak yang mau kita urus di rumah," jelas Budhi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 328 juncto 332 KUHP, junto 76 F, junto 83 Undang-undang No. 35 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya