Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG Ibu dan putrinya ditangkap polisi karena menculik PH, bocah berusia tiga tahun, di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kedua tersangka berinisial N, 48, dan P, 17, diamankan di kediamannya di wilayah Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (28/7) lalu.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, peristiwa penculikan tersebut terjadi pada Senin (27/7) siang di Gang Palem, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Budi mengatakan pihaknya dapat menangkap N dan P berkat keterangan saksi di lokasi kejadian dan rekaman kamera CCTV.
"Terakhir CCTV yang kita ambil dari rumah tetangganya menandakan terlihat tersangka yang membawa korban ditenteng," ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Budhi mengatakan saat kejadian tersebut N dan P sedang berkunjung ke rumah neneknya yang berada di daerah Ulujami. Kedua tersangka membawa korban menggunakan kereta rel listrik dari Stasiun Kebayoran Lama menuju Stasiun Tigaraksa.
Baca juga: Penculik 8 Anak Dibawah Umur di Depok Diringkus.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif tersangka adalah untuk menguasi dan ingin menjadikan korban sebagai bagian dari keluarga mereka.
"Dari P menyatakan yang bersangkutan karena sudah tidak punya saudara, karena kakaknya meninggal, jadi ingin mendapatkan saudara sehingga ada anak dibawa. Sedangkan N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi, merasa yasudah ini kita jadikan anak lagi," papar Budhi.
RH, suami N yang juga bapak dari P menjemput keduanya dan korban di Stasiun Tigaraksa. Budhi mengatakan pihaknya tidak menangkap RH karena tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Bapaknya (RH) tidak tahu apa-apa karena bapaknya hanya menjemput saja di stasiun dan hanya dijelaskan kedua tersangka tersebut bahwa ini ada anak yang mau kita urus di rumah," jelas Budhi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 328 juncto 332 KUHP, junto 76 F, junto 83 Undang-undang No. 35 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.(OL-5)
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yaounde disebut terus melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan secara berkala.
Alvaro dinyatakan hilang sejak Kamis, 6 Maret 2025. Kakek korban Tugimin, 71, menduga Alvaro diculik oleh seorang pria yang mengaku sebagai ayahnya.
Dia mengatakan tim terus berkoordinasi setiap kali muncul informasi baru, termasuk dari keluarga Alvaro untuk menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur itu.
BILQIS Ramadhany, 4, anak korban penculikan anak asal Makassar, Sulawesi Selatan ditemukan di pemukiman Suku Anak Dalam di Jambi. Bupati Merangin HM Syukur mengumpulkan tumenggung
Edi menambahkan, peristiwa serupa disinyalir telah memakan puluhan korban, bahkan ratusan, namun hanya segelintir orang yang berani melapor ke aparat.
Sehari setelah mengaku mengalami penculikan dan penodongan senjata api, influencer asal Rusia Sergeii Domogatsky yang dikenal sebagai “Mr. Terimakasih” kembali menjadi sorotan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved